JOGJA - Kasidi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pengajuan itu berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diterimanya. Pra peradilan diajukannya pada Jumat (5/1/2024) lalu yang sidang perdananya dilangsungkan pada Senin (15/1/2024).
Sidang sudah dilangsungkan sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim PN Jogja pada Selasa (30/1/2024). Adapun hakim tunggal yang menyidangkannya ialah Agnes Hari Nugraheni. "Pra peradilan Kasidi dinyatakan gugur diputus hari ini. Perkara pra peradilannya otomatis tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan," ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Pelimpahan pokok perkara Kasidi dilakukan pada 24 Januari 2024 lalu ke PN Jogja oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berkaitan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan TKD Maguwoharjo. Awalnya, Kasidi dijadwalkan melaksanakan sidang perdana korupsi TKD Maguwoharjo pada Senin (29/1/2024) lalu tetapi ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir. Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan.
Heri menambahkan, gugurnya pra peradilan yang diajukan Kasidi otomatis membuat statusnya sebagai tersangka berlanjut, tidak dibatalkan majelis hakim. Apabila sudah menjalani sidang perdana nantinya statusnya akan meningkat menjadi terdakwa. Adapun sidang perdana dakwaannya akan dilangsungkan pada Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, dari penelusuran Radar Jogja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja, ada tujuh poin petitum dalam mengajukan pra peradilan. Disebutkan, Kasidi memohon kepada Ketua PN Jogja berkenan, menerima, memeriksa dan memutus perkara. Adapun poin-poin putusan yang diharapkan di antaranya, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan menetapkan Kasidi sebagai tersangka yang telah disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor. Selain itu, meminta Ketua PN Jogja Tuty Budhi untuk menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Kasidi sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November2023 sebagai tersangka.
Baca Juga: Pecinta Damai Wajib Merapat dengan Lagu yang Tenang-Tenang.. Lagu Indie Indonesia Ini Wajib Masuk Dalam Playlist, Lepas Stress..
Kasidi meminta dibebaskan dari status sebagai tahanan kota seketika saat putusan ini dikabulkan. Selain itu, dia juga meminta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp 15 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Ditambah, melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Kasidi sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tetapi, apabila pengadilan berpendapat lain, Kasidi memohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan menuturkan, JPU akan melanjutkan sidang perkara pokoknya. Dakwaan untuk Kasidi sudah siap dibacakan sejak sidang perdana sebelum adanya penundaan. Itu lantaran saat diserahkan ke PN Jogja JPU sudah menyiapkan juga beserta dakwaannya. (rul).