Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ini Tanggapan KPU Soal Inisiatif Penelusuran Kejati DIY Soal Snack Layatan, Bawaslu Mendukung Agar Integritas Penyelenggara Pemilu Terjaga

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 30 Januari 2024 | 21:46 WIB
TERTIB: Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY Mohammad Najib. (Winda Atika Ira Puspita/Radar Jogja)
TERTIB: Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY Mohammad Najib. (Winda Atika Ira Puspita/Radar Jogja)

JOGJA - Kasus snack ala layatan saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Kabupaten Sleman, Kamis (25/1) berbuntut panjang. Kasus tersebut bakal ditelusuri aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah menanggapi, terkait peristiwa itu merupakan bagian kolektif kolegial. Sehingga merupakan kewenangan dari pimpinan.

"Itu, ya, kalau kolektif kolegial saya harus ke ketua dulu. Kalau itu sebenarnya kan cuma mekanisme dan itu juga belum dibayar kemarin, vendornya belum dibayar, biasa kan kalau kegiatan Rp 2.500 kita ya cuma bayar segitu selesai," katanya Selasa (30/1).

Sehingga pihaknya belum mengetahui soal inisiatif Kejati DIY yang akan menindaklanjuti polemik snack dalam pelantikan KPPS tersebut.

"Saya kurang tahu persis soal itu," ujarnya.

Ibah tak mau menanggapi soal tindak lanjut laporan ke Kejati DIY berkaitan penelusuran lebih lanjut atas peristiwa snack ala layatan.

Hanya, bicara soal anggaran terdapat proses-proses yang tak instan. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

Sebelumnya, ada proses pengajuan yang dilakukan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Proses anggaran yang diajukan tersebut harus sudah ada perencanaan yang matang untuk keperluan apa.

"Dan itu masing-masing satker (satuan kerja) dan anggarannya di KPU kabupaten kota, mungkin satker satu yang siap perencanaannya matang tapi yang lain karena waktunya mendesak, sementara prosedural di KPPN itu juga ada aturan mainnya," ujarnya.

Sementara, dikatakan KPU dituntut harus bekerja cepat karena berkaitan dengan kerja-kerja kolosal. Di mana tak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja melainkan kerja bersama.

Namun, karena terdesak dengan keadaan dan tenggat waktu, insiden polemik snack itu terjadi.

"Ya tahu sendiri kalau di KPU kan, misalnya di KPU Kulon Progo pelantikan PPK tanggal 2 harus dilantik dana negara belum ada apa yang harus dilakukan, misalnya kayak gitu. Ya, pengawasan itu prosedural memang harus dilalui, ya, karena mendesak mungkin ya belum klop dan harus cepat," jelasnya.

Oleh sebab itu, sebagai bahan pembelajaran kabupaten/kota KPU DIY mengeluarkan surat terkait untuk pemberian honor petugas KPPS di hari H bersama.

Itu ada revisi juga terkait kegiatan di 5 kabupaten kota yang harus dilakukan bersama-sama.

Praktis, menjadi pembelajaran bagi KPU kabupaten kota agar pengajuan penggunaan anggaran memperhatikan kondisi di daerah lain agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

"Tindak lanjut dari kami dari kejadian itu tentu ada. Nanti kan ada proses revisi anggaran, otomatis kalau revisi anggaran pada perencanaan pengajuan ke KPPN untuk transport pelantikan diadakan dan semua kabupaten kota sama standarnya," tambahnya.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mendukung inisiatif jajaran Kejati DIY yang akan menindaklanjuti penelusuran insiden snack layatan.

Hal ini untuk memastikan para penyelenggra terjaga integritasnya termasuk juga tidak melakukan korupsi.

"Indikasi pelanggaran ini jika terbukti merupakan pidana umum (korupsi), bukan pidana pemilu sehingga Bawaslu tidak terlibat dalam penanganan pelanggaran," katanya.

Pun mendukung penelusuran dilakukan tidak hanya di Kabupaten Sleman namun kabupaten lain agar menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Sebab, prinsip pemilu yang terpercaya tidak terlepas dari peran penyelenggara yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Hari Pertama sebagai Pj Bupati Magelang, Ini yang Dilakukan Sepyo...

"Ya nggakpapa silakan saja, jadi prinsip kalau ditanya siap mendukung itu agar menjaga integritas penyelenggara. Jadi, kalau hal-hal kecil kita belum bisa menjaga integritas apalagi hal besar. Ini kan masalah kecil dengan nilai sangat murah kan, karena nabti akan dihadapkan juga dengan pengadaan terkait dengan yang besar," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pelantikan KPPS yang digelar serentak di tiap-tiap kelurahan di DIY konsumsi snack yang disuguhkan hampir mirip dengan snack ala layatan seharga Rp 2.500 per kotak.

Padahal pagu anggaran KPU untuk konsumsi sesudah kena pajak sebesar Rp 15 ribu per kotak. Sehingga terjadi selisih  anggaran sebesar Rp12.500 per orang (per anggota KPPS yang dilantik). (wia)

Editor : Amin Surachmad
#KPPS #kpu diy #snack #bawaslu diy