JOGJA - Pelantikan petugas KPPS oleh KPU Kabupaten Sleman pada Kamis (25/1/2024) menuai polemik berkepanjangan hingga hari ini.
Lantaran, snack yang diberikan panitia untuk petugas KPPS yang dilantik dinilai tidak patut. Bahkan, disebut seperti snack untuk lelayu (sripah).
Dinilai ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan snack untuk pelantikan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri kebenaran berita tersebut.
Menurutnya, menindaklanjuti kasus tersebut perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu terkait kebenaran beritanya.
Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil ataupun diperiksa berkaitan dengan kasus snack lelayu tersebut.
Kamba menilai tidak perlu menunggu adanya aduan masyarakat karena perkara Tipikor bukan delik aduan.
Semua pihak yang nantinya diduga terlibat harus diproses hukum tidak boleh ada yang kebal hukum. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin