JOGJA - Dinas Kesehatan DIY bersepakan dengan KPU DIY dalam hal rekrutmen 83.524 anggota KPPS di DIY dipastikan dalam kondisi sehat. Utamanya dalam 3 hal yakni kolestrol, gula darah, dan tekanan darah.
Tak berhenti di situ, instansi ini bakal memantau dan memonitor kondisi para anggota dengan melibatkan dan menyiagakan puskesmas di wilayah.
Salah satu upaya tersebut untuk mencegah jatuhnya korban sakit dan meninggal dunia di kalangan anggota KPPS.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan, pihaknya sudah bersepekat dengan KPU dalam hal rekrutmen anggota KPPS mempersyaratkan surat keterangan sehat baik dari puskesmas atau rumah sakit.
"Namun, pemeriksaan kesehatan ini dikoordinir dari kabupaten/kota," katanya kepada Radar Jogja di Kompleks Kepatihan Kamis (25/1).
Berkaitan dengan memitigasi potensi atau risiko terjadinya kondisi atau kesehatan di kalangan anggota KPPS, maka salah satu syarat adalah anggota KPPS diharuskan memiliki kartu BPJS kesehatan aktif sesuai ketentuan.
"Karena untuk penjaminan itu kan BPJS mempersyaratkan harus punya kartu dan masih aktif," ujarnya.
Tak kalah pentingnya juga pada hari H pelaksanaan pemungutan suara hingga masa kerja selesai, anggota KPPS akan terus dipantau kesehatannya.
Instansi ini bersama academy health system Fakultas Kedokteran (FK) UGM dan beberapa FK di DIY dengan jejaringnya yang ada akan turun ke lapangan langsung.
"Iya kami akan memantau kalau ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan," jelasnya.
Pun Dinas Kesehatan juga akan mensiagakan puskesmas dan PSC 119 di provinsi maupun kabupaten untuk melayani kesehatan anggota KPPS.
"Maka akses trerdekat adalah puskesmas dan kami punya PSC 119 dia yang akan mengkoordinir bila ada kondisi misal kecelakaan dan sebagainya. Kita fungsinya mengkoordinasi kabupaten/kota dalam hal pelayanan kesehatan melibatkan puskesmas sudah pasti," imbuhnya.
KPU DIY telah melantik anggota KPPS sebanyak 83.524 orang yang akan bertugas melayani pemilih pada pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024.
Mereka tersebar di 11.932 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 438 kalurahan/kelurahan, 78 kapanewon/kemantren, dan 5 kabupaten/kota se DIY.
Masa kerja anggota KPPS sejak 25 Januari hingga 25 Februari mendatang. Dengan honor anggota KPPS bagi ketua senilai Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota.
Selain memfasilitasi pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS juga bertugas mendokumentasikan serta mempublikasikan hasil penghitungna suara di TPS melalui aplikasi SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang nantinya bisa diakses oleh publik. (wia)
Editor : Amin Surachmad