JOGJA - Pemerintah pusat telah resmi meneken kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan melakukan evaluasi dengan mendengar aspirasi dari pengusaha terkait penentuan kenaikan pajak di Kota Jogja.
"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar."
"Hari ini dari kabupaten/kota akan diundang dan menjadi bagian evaluasi," ujar Penjabat Wali Kota Jogjakarta Singgih Raharjo saat ditemui di Balai Kota Jogjakarta, Kamis (18/1/2024).
Singgih mendapatkan informasi dari media sosial bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mendorong aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.
Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus memperhatikan sisi daya beli masyarakat.
"Ini yang kemudian harus disikapi bersama, kita akan mempertimbangkan matang-matang kebijakan tersebut, jangan sampai kita terapkan justru malah mematikan itu akan tidak baik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogjakarta, Kisbiyantoro menambahkan bahwa kenaikan pajak hiburan otomatis harus masuk di proyeksi 2024.
Aturan dalam undang-undang mengatakan pajak minimal 40% dan paling tinggi 75%.
"Kita ambil yang minimal. Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," tuturnya.
Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertumpu pada pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak pengguna jalan.
Ia mengatakan untuk pajak lainnya termasuk hiburan belum menjadi andalan di Kota Jogja.
"Walaupun itu secara pendapatan tidak terlalu signifikan, tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya."
"Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan pada hanya karaoke, spa dan diskotek. Khawatirnya itu," beber dia.
Aturan kenaikan pajak tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Pemkot Jogja mengambil persentase yang paling rendah yakni 40 persen.
"Dalam UU no 1 tahun 2022 itu untuk yang karaoke, Spa, hiburan malam dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen."
"Nah Jogja dalam Perdanya mengambil yang terendah," ungkapnya.
"Nanti pasti ada surat resmi entah bentuknya apa, kan bisa itu," imbuhnya. (cr5)
Editor : Iwa Ikhwanudin