JOGJA - Dinas Sosial (Dinsos) DIY menaruh perhatian khusus terhadap orang dengan ganggu jiwa (ODGJ) pada pencoblosan Pemilu 2024 nanti. Pendamping khusus disiapkan untuk mendampingi mereka saat akan menggunakan hak pilihnya nanti.
Namun, ini khusus bagi ODGJ yang tengah menjalani rehabilitasi di panti pemerintah maupun swasta.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih mengatakan, akan ada perlakuan khusus terhadap ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 14 Februari mendatang.
Yaitu, dengan melakukan pendampingan khusus bagi mereka baik yang tengah menjalani rehabilitasi di panti pemerintah maupun swasta.
"Kalau yang kami urus adalah yang di dalam panti tentunya baik panti pemerintah maupun panti swasta. Jadi pendamping itu di setiap panti ada pendampingan semua orang tua atau keluarga pengganti," katanya Kamis (18/1).
Endang menjelaskan saat ini tercatat ada kurang dari 350 ODGJ di balai-balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemprov DIY.
Dinsos pun akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ.
Termasuk, sosialisasi cara pencoblosoan sebelum masuk bilik suara.
"Itu nanti dari KPU-nya akan berkoordinasi tentang itu, juga nanti pos-pos (TPS) pencoblosan juga harus dipikirkan semuanya," ujarnya.
Menurutnya, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) salah satunya ODGJ memiliki hak suara sebagai warga negara. Sehingga mereka harus tetap difasilitasi tanpa diskriminasi.
"ODGJ tidak boleh memilih, tidak ada. Jika ketika dia memang secara fisik bisa kan itu hak dia harus difasilitasi semuanya," jelasnya.
Sehingga fasilitasi bagi mereka harus dilaksanakan. Terlebih, ODGJ memiliki level gangguan kejiwaan yang berbeda-beda.
Mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang harus butuh bantuan orang lain. Sehingga diharapkan mereka tetap menggunakan hak pemungutan suaranya pada Pemilu 2024.
"Kita sarankan harus memilih dengan kemampuan masing-masing mereka. Jadi mereka ada level-levelnya ada yang bisa aktivitas untuk dirinya sendiri. Ada memang yang butuh dibantu, jadi mereka pasti sudah ketergantungan semua obat supaya mereka bisa sadar," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mencatat 9.304 penyandang gangguan mental atau ODGJ di DIY telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. ODGJ tetap masuk dalam DPT apapun kondisinya.
Berkaitan dengan persoalan pemenuhan hak pilihnya, hal ini melihat situasi dan kondisi masing-masing yang bersangkutan. Sebab, kondisi 9 ribuan ODGJ di DIY tersebut tidak bisa dipukul rata sama.
"Meskipun terdaftar dalam DPT ODGJ tapi begitu 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS nggak masalah, wong ini hak kok nggak bisa diwakilkan oleh keluarganya. Prinsip pemilu kan luber langsung umum bebas rahasia," katanya.
Namun, sebaliknya jika yang bersangkutan memungkinkan datang ke TPS terlebih ada surat keterangan dokter menentukan mampu memenuhi hak pilihnya maka bisa menentukan pilihan dengan datang ke TPS.
Pun mereka bisa menentukan pendamping untuk membantu mereka dalam pencoblosan ke TPS. Bisa memilih pendamping dari petugas KPPS, saudaranya, suaminya, orang tua dan lain-lain.
Sehingga, dipastikan pendamping ini juga tak bisa mengintervensi pemenuhan hak pilih ODGJ.
Pendamping dari petugas KPPS misalnya, hal ini sudah diantisipasi dengan mengisi formulir C pendamping. Dan di situ ada surat pernyataan pendamping agar dapat menjaga kerahasiaan. Pada prinsipnya hak suara pemilih ODGJ tak bisa diwakilkan.
Apabila, yang bersangkutan berhalangan hadir karena kondisi tertentu itu menjadi haknya masing-masing.
"Itu harus menjaga kerahasiaan pendamping tidak hanya diperuntukkan ODGJ tapi disabilitas memamng untuk didesain membantu. Apa yang dibantu sangat kondisional situasional," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad