Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40 sampai 75 Persen, PHRI: Tanggung Seratus Persen Saja, Sekalian Mematikan

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 17 Januari 2024 | 20:37 WIB
AMANAH: Ketua BPD PHRI DIY Deddy Ptanowo Eryono (kanan).
AMANAH: Ketua BPD PHRI DIY Deddy Ptanowo Eryono (kanan).

JOGJA - Tarif pajak hiburan yang berkisar 40 sampai 75 persen tengah menjadi isu panas akhir-akhir ini. Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, salah satu yang gusar atas kenaikan pajak hiburan tersebut.

Kebijakan itu diklaim ngawur, tanpa ada sosialisasi dan pembahasan sebelumnya.

Ketua BPD PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, PHRI secara jelas keberatan dengan kebijakan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau PHRI jelas itu keberatan dan itu adalah kebijakan yang ngawur. Ngawurnya tanpa ada sosialisasi maupun dibahas dulu dengan asoiasi-asosiasi yang terkait, tahu-tahu ada kayak gitu," katanya Rabu (17/1).

Deddy menilai ketentuan pajak hiburan yang diteken Presiden RI Jokowi tersebut juga bumerang bagi Indonesia. Hal tersebut akan berdampak terhadap okupansi atau tingkat hunian hotel di DIY.

Sebab, persaingan destinasi wisata dengan negara lain. Terutama, negara tetangga sangat berat.

Seperti dicontohkan yang terjadi di negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapore, dan Filipina. Mereka justru menurunkan pajaknya untuk menarik wisatawan datang ke negaranya.

"Justru pajaknya diturunkan untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Dengan mengapa menurunkan selain menarik wisatawan juga beban biaya konsumen tidak terlalu tinggi. Itu mengapa saya bilang kebijakan itu ngawur," ujarnya.

Kenaikan pajak hiburan itu pun diklaim terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Terlebih, banyak anggota PHRI juga berkecimpung disektor hiburan yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.

"Pajak itu yang wajar, kalau naik 40-75 persen tanggung 100 persen saja, sekalian mematikan kita. Kalau bicara pajak sudah kewajiban kita tapi yang wajar-wajar saja 10 sampai 20 persen itu kan wajar," tandasnya.

Menurutnya kebijakan ini kontradiksi dengan apa yang disampaikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ingin mendatangkan wisatawan asing maupun nusantara.

"Wisatawan itu butuh hiburan saat datang ke destinasi. Entar itu karaoke, diskotik, spa. Mereka juga butuh hiburan tidak sekedar datang dan stay di hotel makan di restoran tetapi juga ada hiburannya, ini terkait dengan kami PHRI," jelasnya.

Dengan begitu, BPD PHRI DIY turut keberatan dan menolak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Bahkan, PHRI pusat sudah melayangkan konsep keberatan dan menolak kebijakan pajak hiburan yang baru tersebut. Pun PHRI pusat akan mengajukan judicial review untuk undang undang tersebut.

"Kami minta judicial review itu, pajak itu menjadi kewajiban kita konsumen membayar pajak tapi jangan tinggi banget yang wajar saja jangan ngawur. Itu analis-analis akademiknya kita juga nggak tahu dasarnya apa menaikkan," terangnya.

Dia juga berharap, Pemprov DIY tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan itu.

"Ya, itu harapan kami. Pajak itu kewajiban kita tapi yang wajar-wajar saja 10 persen sampai 20 persen.  Apa bedanya dengan kami pajak hiburan. Ini yang jadi keberatan dan kami menolak," tambahnya.

Sebelumnya pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen tahun ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru.

Pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek dan spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," katanya dalam media briefing di Jakarta Selasa (16/1). (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Isu Panas #phri #pajak hiburan