RADAR JOGJA – Momen bersejarah bagi masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah hampir tiga abad berlalu.
Provinsi DIY resmi miliki hari jadi.
Keputusan ini memberikan identitas bagi provinsi ini sekaligus merayakan warisan budaya dan sejarah panjangnya.
Setelah melewati proses regulasi, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya secara resmi menetapkan tanggal 13 Maret sebagai Hari Jadi Kota Yogyakarta.
Penetapan tanggal ini didasarkan pada Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang merupakan hasil dari perjanjian giyanti pada tahun 1755 atau 269 tahun silam.
"Prosesnya sudah 95 persen selesai, tinggal menunggu pengesahan dari DPRD DIY," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jum’at (12/1).
Dikatakan pembahasan tersebut pun telah melewati Kementerian Dalam Negeri.
Kelak, jika peraturan tersebut telah disetujui di pusat, maka aturan lanjutan akan dikeluarkan di daerah.
"Kalau sudah diundangkan harus diikuti semua unsur terutama kami (pemerintah DIY) sampai ke level kalurahan hingga sekolah-sekolah,"ucapnya.
Ia menjelaskan, HUT DIY nantinya akan dirayakan dengan cara khas Yogyakarta.
Meski demikian, ia meyakinkan tidak ada penambahan anggaran untuk merayakannya.
Hal ini karena perayaan sebelumnya sudah ada seperti kesenian tradisional.
"Tinggal mengelompokkan saja dijadikan satu menjadi fase peringatan hari jadi," ungkapnya.
Beny melanjutkan, sebelum tergabung dengan Indonesia, Keraton Yogyakarta telah menjadi negara berdaulat yang memiliki pemerintahan, wilayah, dan masyarakat di 4 kabupaten dan 1 kota.
Dengan penetapan Hari Jadi ini, DIY berharap dapat semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia dan dunia terhadap pesona budaya, seni, dan sejarahnya.
Editor : Bahana.