JOGJA - Dalam rangka memperingati hari Natal Tahun 2023, sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Khusus.
Paling banyak wilayah Kota Jogja dengan jumlah total 85 WBP.
Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya.
''Termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat penyerahan remisi khusus Natal di Lapas Kelas II A Jogjakarta, Senin (25/12/2023).
Dari 114 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 85 di antaranya adalah WBP dari rutan wilayah Kota Jogja.
Remisi tersebut diberikan ke narapidana di sembilan Lapas yang tersebar di seluruh DIY.
Di lapas kelas II A Jogjakarta sebanyak 30 warga binaan, lapas kelas II B Sleman sebanyak 19 warga binaan, lapas II B Wonosari sebanyak lima warga binaan, Rutan kelas II B Bantul sebanyak empat warga binaan, dan Rutan kelas II B Wates sebanyak satu warga binaan.
"Juga ada narapidana seperti di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja sebanyak 38 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogyakarta sebanyak 13 orang, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sebanyak tiga orang, dan satu Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Jogjakarta," tutur Agung.
Terdapat WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II dan RK I.
Untuk yang memperoleh RK II, narapidana tersebut bisa langsung bebas.
Sedangkan yang menerima RK I, mereka memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Yang menerima RK II adalah WBP dari Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Kelas IIB Sleman.
''Sementara, 112 WBP lainnya menerima RK I yang 29 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 WBP kasus narkotika, tiga WBP kasus korupsi, dan satu WBP kasus pencucian uang," kata Agung.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
SK remisi tersebut seacara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Baca Juga: Duh! Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras di Sleman Alami Kenaikan Selama Tahun 2023
"Remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tandas Agung.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
"Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, diharapkan dapat kembali merajut kebersamaan di tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara," ujar Agung.
Sementara itu, Sudarini dari keluarga salah satu WBP menyampaikan bahwa dia sangat bersyukur karena adanya program tersebut.
Dengan meneteskan air mata Sudarini mengatakan akhirnya bisa bertemu dengan suaminya untuk menikmati hari Natal yang penuh kebahagiaan tersebut.
"Semoga bapak cepat selesai masalahnya, dan kembali pulang ke pelukan keluarga, saya juga berterima kasih kepada pihak lapas karena sudah membimbing dan mendidik bapak,'' kata Sudarini.
''Semoga ketika keluar nanti bapak lebih bisa menjalani hidup dengan baik dan tuhan mengampuni kesalahan-kesalahanya di masa lalu," tutur Sudarini. (cr5/iwa)