Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Laporan Terhadap Ade Armando Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Dwi Agus. • Selasa, 12 Desember 2023 | 05:05 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Jogja Gallery, Kota Jogja, Senin malam (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Jogja Gallery, Kota Jogja, Senin malam (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebut pelaporan terhadap Ade Armando telah masuk tahap penyelidikan. Setidaknya ada dua laporan dari kelompok masyarakat yang diterima Polda DIY.

Pertama laporan dari Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa pada Rabu (6/12) dan Lurah Karangwuni yang didampingi Paguyuban Masyarakat Yogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) pada Kamis (7/12).


Suwondo menuturkan proses saat ini adalah penelitian. Tujuannya untuk pokok permasalahan yang dilaporkan oleh kedua pelapor.

Acuannya adalah salah satu barang bukti berupa video pernyataan Ade Armando yang dilampirkan para pelapor.


“Sudah kita lakukan proses penelitian dan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan beberapa sudah mintakan keterangan untuk mengetahui apa yang dipersoalkan. Pelaporannya dari (video) rangkaian panjang 1 menit lebih, ada satu kalimat atau kalimat panjang itu yang kita tanyakan apa yang dilaporkan pelapor, supaya jelas apa yang kita lakukan penelitian dan penyelidikan,” jelasnya ditemui di Jogja Gallery, Kota Jogja, Senin malam (11/12).


Diketahui bahwa pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Lurah Karangwuni yang didampingi PAMAN USMAN memiliki kesamaan. Terkait pernyataan Jogjakarta melanggar konstitusi. Tepatnya karena tidak adanya pemilu untuk gubernur dan wakil gubernur.


Pernyataan Ade Armando tersebut guna menyoroti aliansi mahasiswa yang berunjuk rasa did Titik Nol Kilometer pada 29 November 2023.

Kala itu para mahasiswa menyoroti kekacauan konstitusi. Salah satunya tercerminkan dalam kaos bertuliskan Republik Rasa Kerajaan.


“Semua begitu laporan masuknya ke penyeldikan dokumennya. Contoh pelapor bawa bukti dan bukti itu diteliti dan diketik ulang. Kalimat mana yang akan ditanyakan kepada pelapor yang dia persoalkan atau situasi apa atau mungkin dari beberapa kalimat ini yang diperlukan atau peristiwa apa yang dipersoalkan. Polisi tidak boleh menebak apa yang dipersoalkan oleh pelapornya,” katanya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Kapolda DIY #Suwondo Nainggolan #Ade Armando