Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bank Ghaib Pengganda Uang, Tipu Korbannya Warga Jogja Hingga Rp 19,8 Juta

Khairul Ma'arif • Senin, 11 Desember 2023 | 21:15 WIB
RINGKUS: Tersangka penipuan modus penggandaan uang di Mapolresta Jogja, Senin (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)
RINGKUS: Tersangka penipuan modus penggandaan uang di Mapolresta Jogja, Senin (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)

JOGJA - Bermodalkan Bank Ghaib, pelaku penipuan dengan modus pengganda uang tipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Korban tergiur usai diperlihatkan pelaku video penggandaan uang melalui Ponselnya. Pertemuan keduanya berawal dari ketidaksengajaan.

Pelaku ialah Agus Susanto, 60 sedangkan korban yakni Boniyati. Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, TKP peristiwanya di Nagan Lor, Patehan, Keraton, Kota Jogja pada 8 Agustus 2023 lalu. Awalnya pelaku hendak bertemu tante korban yang bernama Heni.

Namun, karena yang dicari Heni tidak ditemui akhirnya Agus menawarkannya ke korban. Tawarannya terkait penggandaan uang yang dapat dipinjam dari Bu Dewi Lanjar. Sosok tersebut dikatakan, pelaku sebagai Bank Gaib.

"Pelaku bisa menggandakan uang dari Bank Gaib," katanya, Senin (11/12/2023). Setelah pertemua keduanya, Agus menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dijanjikannya apabila ditransfer Rp 21 juta bisa berlipat ganda menjadi Rp 1,3 miliar.

Korban percaya usai ditunjukkan videonya oleh Agus melalui Ponselnya. Ditambah pelaku juga membujuknya agar berminat hingga akhirnya Boniyati percaya. "Korban menyetorkan uang ke pelaku Rp 19,8 juta yang dibayar secara bertahap," tambah Probo.

Pembayaran pertama sejumlah Rp 10 juta, kedua Rp 7,5 juta, ketiga secara tunai Rp 300 ribu pelaku datang ke rumah korban. Pembayaran terakhir senilai Rp 2,5 juta dengan syarat setiap tahun harus menyembelih sapi. Namun, seiring berjalannya waktu Rp 1,3 miliar yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Pelaku awalnya meminta korban untuk menunggu ritual yang dilakukannya. Namun, tidak ada kejelasan dan sulit dihubungi membuat Boniyati berinisiatif untuk menjebak Agus. Dia meminta bantuan rekannya untuk memancing pelaku dengan cara meminta untuk menggandakan uang kembali.

Disaat yang bersamaan, korban sudah melaporkannya kepada polisi sehingga ketika Agus terjebak dan datang langsung dilakukan penangkapan. Pelaku bukan orang Jogja tetapi beralamat di Ambarawa, Jawa Tengah. "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Probo.

Dia menambahkan, saat ini baru satu korban yang diketahui atas tindakan Agus. Probo menyebut, saat datang ke rumah Boniyati, Agus sudah menyiapkan Ponselnya yang sudah berisi video penggandaan uang. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti tiga bandel uang pecahan Rp 100 edisi lama yang berbentuk lembaran isinya sebanyak 300 yang dijadikan bahan video untuk menipunya. "Ada tiga lembar bukti transfer korban ke pelaku," tegasnya. (rul/iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#bank #Penipuan #Ghaib