Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Imbauan Pemkot Jogja: Jangan Beri Uang Jukir yang tidak Menyerahkan Karcis

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 30 November 2023 | 01:24 WIB
TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

JOGJA - Di Kota Jogjakarta, juru parkir (jukir) harus memberikan bukti berupa karcis kepada orang yang hendak parkir.

Jika ada  juru parkir yang tidak memberikan karcis tapi meminta uang parkir, orang yang parkir tersebut mempunyai hak untuk tidak memberikan uangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta, Agus Arif Nugroho menyampaikan fenomena pelanggaran dan potensi pelanggaran perihal parkir telah dilakukan upaya penindakan.

Pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan yang berkaitan dengan hukum adalah aparat penegak hukum.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mereka akan mengenakan pasal yang bukan tipiring," ujarnya.

Karcis merupakan bukti legalitas juru parkir.

Jika masyarakat sedang parkir di suatu tempat mendapati ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, Agus Arif mengimbau untuk tidak usah diberi uang parkir.

Apabila juru parkir tersinggung karena kita tidak membayar dan ia melakukan tindakan kekerasan, hal tersebut akan diproses secara hukum.

"Walaupun Dishub tidak memiliki wewenang menutup kegiatan yang sifatnya ilegal, tapi kami akan memberi rekomendasi pada pihak yang berwenang sehinggga agar bisa diproses secara hukum," tuturnya.

Pihak Dishub Kota Jogjakarta telah banyak menginformasikan perihal titik lokasi legal parkir beserta tarifnya di sosial media.

Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan yang berisi informasi perihal parkir.

Pemasangan tersebut tidak sembarangan, petugas lapangan juga melihat estetika ruang publik.

"Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir di Kota Jogjakarta sekitar 827 juru parkir resmi," tandasnya.

Agus Arif menambahkan bahwa jika ditemukan ada juru parkir resmi yang melakukan perbuatan melawan hukum maka akan segera dicabut surat izinya.

Itu semua adalah bentuk upaya  Pemkot Kota Jogja melalu Dinas Perhubungan untuk menghilangkan titik-titik parkir ilegal yang berpotensi merugikan wisatawan.

"Banyak ditemukan laporan bahwa ada warga yang parkir di Alun-Alun ditarif dengan harga Rp 10 ribu untuk motor, lah kan kita bingung. Jadi kalau laporan sebaiknya harus jelas lokasinya bahkan kalau bisa difoto agar kami juga bisa cepat bertindak," tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Jogjakarta, Singgih Raharja juga menambahkan berkaitan dengan parkir, pemerintah sudah mempunyai regulasi aturanya.

Peraturan tentang zona dan titik parkir serta tarif tersebut sudah ada dalam peraturan daerah tentang parkir dan retribusi.

"Mari kita saling mengingatkan terlebih untuk juru parkir dan pengendara perihal regulasi parkir yang sudah di tetapkan tersebut," jelasnya. (cr5)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#jukir #parkir liar #jukir nakal #juru parkir