JOGJA - Buruh di DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa tembus sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan saat acara audiensi terkait UMP dan UMK DIY yang diselenggarakan oleh DPRD DIY pada Senin (27/11/2023) di Gedung DPRD DIY.
Koordinatioor MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur DIY Hamengku Buwono X untuk mencoba menemukan kembali formula pengubahan yang baru.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai kurang pas jika digunakan untuk dasar perubahan upah minimum.
"Kami juga minta menaikan kesejahteraan buruh dengan cara membantu dalam program koperasi dan program perumahan," ujarnya.
Tuntutan yang diberikan oleh MPBI tersebut berlandaskan atas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei KHL menjadi elemen penting karena dinilai mencerminkan kondisi realitas para buruh serta berlandaskan pada Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013.
“Kota dan Penjabat bupati menetapkan upah minimum tidak menggunakan UU Cipta Kerja, sehingga kenaikan bisa di atas sepuluh persen. Kami melalui forum hari ini mendesak Gubernur DIY menetapkan serupa,” cakapnya.
Irsyad Ade menyampaikan, jika tuntutan yang disampaikan tidak didengarkan maka pihaknya akan mengumpulkan buruh di DIY dan melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan secara terpusat dan akan mengajak buruh dari daerah lainya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto menyampaikan, dalam menentukan UMK sudah berkoordinasi dengan dewan pengubahan. Penentuan upah buruh di DIY juga sudah mengacu dengan kemampuan keuangan daerah.
Penentuan upah buruh tersebut tidak bisa jika mengikuti ketentuan dari daerah lain. "Pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah itu tidak sama, apalagi dengan DKI, ya, masih jauh sekali," ujarnya.
Koeswanto menyampaikan, buruh di DIY juga harus koreksi diri. Ia menilai banyak pengembang properti yang tenaga kerjanya malah dari luar DIY.
Dia Pmencontohkan di sekitar daerahnya terdapat industri yang bergerak di bidang penyedia pasir dan semen. Tanaga kerjanya dari Wonosobo dan Temanggung.
"Kenapa tidak ambil pekerja lokal? Padahal, tenaga kerja lokal banyak yan nganggur. Pasti kni ada permasalahan, mungkin terkait kualitas tenaga kerja atau etos kerja di sini. Jadi, itu harus dikoreksi bersama. Jangan hanya menuntut dan menuntut," tandasnya. (cr5)