Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penetapan UMK 2024 Harus Lebih Tinggi Dari UMP, Terakhir Pelaporan 28 November Besok

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 28 November 2023 | 00:36 WIB
NAIK: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan Jogja Senin (27/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)
NAIK: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan Jogja Senin (27/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada 30 November mendatang, Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menyatakan besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

HB X mengatakan, hingga Senin siang belum menerima laporan dari Pemkot maupun Pemkab terkait penetapan UMK masing-masing wilayah. Mengingat batas UMK 2024 selambat-lambatnya tujuh hari setelah UMP ditetapkan atau pada Selasa, 28 November 2023.

Sekalipun pemprov belum melihat angka yang ditetapkan, sejatinya nilai UMK harus lebih tinggi dari nilai UMP.

"Kan tinggal kabupaten kota, provinsi sudah di tanda tangani UMP-nya. Tanpa diperlihatkan ke provinsi kan yang tanda tangan bupati/wali kota sendiri, harus lebih tinggi dari UMP yang di tanda tangani gubernur," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (27/11).

HB X menjelaskan UMP yang ditanda tangani oleh gunernur merupakan upah paling rendah, ini berada di Kabupaten Gunungkidul. Artinya wilayah kabupaten plus kota lain diklaim harus lebih tinggi.

"Yang di tanda tangani gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari UMP. Kalau lebih rendah, salah," ujarnya.

Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pada 28 November besok menjadu batas terakhir bupati/wali kota sudah harus memutuskan penetapan UMK 2024.

Draf yang nantinya diterima gubernur DIY adalah keputusan yang sudah ditandatangani bupati dan wali kota. Gubernur DIY nantinya hanya akan mengumumkan.

"Tanggal 28 (November) besok semua harus melapor (penetapan UMK). Besok terakhir, harus sudah diputuskan bahkan harus sudah putusan oleh bupati/wali kota yang naik ke pak gubernur," katanya.

Menanggapi terkait adanya tuntutan dari kalangan pekerja/buruh atas penetapan UMP harus direvisi berada di range angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta, Beny menghormati tuntutan tersebut. Namun, tetap harus mempertimbangkan aspek lain.


"Tuntutan itu harus dipertimbangkan kemampuan para pengusaha. Kita mengambil jalan tengah, maka dikeluarkan keputusan gubernur itu tentang pengupahan DIY," ujarnya.

Menurutnya, pemprov sejauh ini dalam perhitungan UMP sejatinya tidak terpaku hanya pada regulasi PP 51/2023 tentang pengupahan.

Pemprov sudah mengambil sikap afirmasi dengan cara melakukan rasionalisasi terhadap inflasi. Sehingga, kenaikan muncul diangka 7,27 persen.

"Kalau terhadap inflasi dan kita sak klek berdasrkan PP maka kenaikan hanya empat koma sekian persen. Maka kemarin disepakati dengan para pakar dan dewan pengupahan naiknya menjadi 7,27 persen," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#HB X #Hamengku Buwono X #UMP #gubernur diy #lebih tinggi