RADAR JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta (MPBI DIJ) sepakat menuntut agar upah minimum Kabupaten/Kota naik 50 persen.
Setidaknya, upah yang diterima buruh berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Tuntutan ini berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) atas kondisi realitas para butuh.
Koordinatioor MPBI DIJ Irsyad Ade Irawan menegaskan tuntutan ini memiliki landasan yang kuat. Pihaknya telah melakukan survei KHL berlandaskan acuan Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013.
Kebutuhan para buruh meliputi sandang, pangan, papan, rekreasi dan pendidikan. Sehingga adanya tuntutan kenaikan UMK hingga 50 persen tergolong wajar.
“Penetapan UMK 2024 tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja, mendesak Gubernur menaikan UMK sebesar 50 persen. Apakah bisa, ya, bisa, sudah ada di daerah lain ada kepala daerah menetapkan upah minimum tidak pakai Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga mendesak Gubernur agar naik 50 persen atau Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta perbulan untuk UMK 2024,” tegasnya ditemui di DPRD DIJ, Senin (27/11).
Guna memuluskan tuntutan ini, MPBI melakukan audiensi ke DPRD DIJ. Dengan tuntutan utama adalah kenaikan UMK sebesar 50 persen. Selain itu juga menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik 7,27 persen.
Irsyad meminta kepala daerah di DIJ meniru Jawa Barat. Berupa penetapan Upah Minumum tanpa mengacu Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga kenaikan upah bisa melebihi 10 persen.
“Beberapa daerah di Jawa Barat ada Pj wali K
Kota dan Pj bupati menetapkan upah minimum tidak menggunakan UU Cipta Kerja, sehingga kenaikan bisa diatas 10 persen. Kami melalui forum hari ini mendesak Gubernur DIY menetapkan serupa,” katanya.
Irsyad mengancam akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan ini tidak didengar. Dia mengklaim aksi ini berlangsung secara terpusat. Sehingga tidak hanya di Jogjakarta tapi juga daerah lainnya di Indonesia.
Disatu sisi, pihaknya juga melakukan upaya litigasi. Berupa penyelesaian perkara melalui pengadilan. Dalam kasus ini menggugat SK Gubernur tentang Upah Minimum ke PTUN.
“Kalau gagal akan melakukan hal lebih lanjut baik litigasi maupun non litigasi. Non litigasi ada gerakan buruh di Indonesia pemogokan masal dan akan kordinasi itu. Terkait litiasi menggugat PTUN tentang SK Gubernur Upah Minimum,” ujarnya. (dwi)