RADAR JOGJA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115,22 ditolak oleh kalangan pekerja/buruh. Salah satunya yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menolak dengan tegas penetapan UMP 2024 dengan besaran Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP tersebut tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh harus di angka Rp 10 Juta.
"Dengan UMP yang masih saja di bawah 2,5 juta, maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat maju hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong," katanya Rabu (22/11).
Irsad menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi Istimewa. Dengan upah minimum provinsi 2024 yang dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang.
Dengan kenaikan UMP yang dinilai tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah dinilai terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY.
"Kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini, juga tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka," ujarnya.
Dengan begitu, dia mendesak Gubernur DIY Hamengku Buwono X untuk merevisi UMP DIY diangka Rp 3,7 juta dan Rp 4 juta.
"Kenaikan upah buruh yang memamg tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," tambahnya.
UMP DIY tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 384/2023 tertanggal 21 November sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari UMP 2023 sebelumnya.
Kenaikan sebesar Rp 144.115,22 ini dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan PP 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dan penetapan tersebut berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar/akademisi mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY.
Khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh. Serta, untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, maka dilakukan rasionalisasi inflasi.
Rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sendiri sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pada prinsipnya penetapan UMP DIY tahun 2024 sudah melalui kesepakatan bulat baik dari perwakilan unsur pekerja/buruh, pengusaha, pakar/akademisi dan pemerintah.
Kesepakatan UMP DIY tahun 2024 ini sudah hasil terbaik sesuai perhitungan. Dalam perhitungannya menghadirkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DIY dan pengusaha. Pun jika pengusaha tak mentaati ketentuan tersebut akan ada konsekuensi.
"Kemarin sebetulnya bukan perkara tidak setuju tidak berpendapat. Tahun kemarin ada yang workout, tahun ini tidak ada yang keluar dari ruangan. Hanya, ada pendapat yang berbeda, tapi menyetujui dan menandatangani," katanya. (wia)
Editor : Amin Surachmad