RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X enggan menanggapi terkait perangkat desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bertandang ke Jakarta untuk menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11).
Pasalnya, kepdes yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan pada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
HB X enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sebab hal itu bukan menjadi urusannya.
"Saya tidak punya komentar, ya. Itu urusan peserta pemilu," katanya di Kompleks Kepatihan Selasa (21/11).
Pada prinsipnya, Raja Keraton Jogja itu telah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
"Saya sudah men-declare bahwa perangkat desa harus netral," ujarnya.
Raja Keraton itu meminta para perangkat desa/lurah bisa melaksanakan komitmennya dan konsisten atas apa kesepakan bersama.
Terlebih, pada 28 Oktober lalu, HB X sudah meminta agar para lurah bersikap netral saat Pemilu 2023. Pun lurah dilarang terlibat dalam politik paktis.
"Sudah kalau itu (netralitas) sudah keluarkan keputusan yang penting konsisten saja. Saya berani menindak aparat saya kalau tidak berarti tidak konsisten," jelasnya.
Menurutnya, perangkat desa/lurah yang kedapatan tidak netral dalam Pilpres 2024 ini akan ada konsekuensi yang diterimanya.
"Itu konsekuensi akan kita pikirkan (sanksinya). Tapi, jangan sekarang nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi," terangnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa memang harus netral. Ini sudah normatif dan tertuang dalam aturan.
"Jadi, ASN termasuk kepala desa, lurah, perangkat desa itu memang harus netral. Karena mereka pelayan publik harus melayani semua, nggak boleh berpihak tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya," katanya.
Bawaslu DIY melakukan mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN termasuk perangkat desa ini. Sebagaimana pelanggaran yang lain.
Kendati begitu, sejauh ini belum ada laporan ketidaknetralitasan ASN di wilayahnya.
"Ini memang bukan pelanggaran pemilu tapi melanggar ketentuan undang-undang yang lain. Tentu dalam hal kita menemukan, kita akan rekomendasikan pada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad