Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Gubernur HB X Tekankan Selesaikan Persoalan Menyeluruh

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 18 November 2023 | 02:20 WIB
TOTALITAS: Perwakilan Kemenkopolhukam RI usai beraudiensi dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Jumat (17/11). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
TOTALITAS: Perwakilan Kemenkopolhukam RI usai beraudiensi dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Jumat (17/11). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terjadi di Indonesia. Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat itu terjadi dalam sejumlah peristiwa.

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Sehubungan dengan itu, perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI bertemu Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X membahas langkah-langkah terbaik yang bisa diambil dalam upaya menyelesaikan persoalan terkait pelanggaran HAM yang terjadi di DIY.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam RI Sugeng Purnomo mengatakan, di dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 terdapat amanat untuk melakukan pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa se-Indonesia. Sebelumnya, juga sudah dilakukan di Aceh dan Lampung.

"Untuk itu kami beraudensi hari ini untuk memohon arahan beliau (HB X) terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kamu lakukan, khususnya di lingkup Jogja,” katanya usai bertemu HB X di Kompleks Kepatihan Jumat (17/11).

Sugeng menjelaskan, HB X telah memberikan restu untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang akan dilakukan di DIY. Selanjutnya, tim dari Kemenkopolhukam RI akan berkomunikasi dengan Sekprov DIY Beny Suharsono untuk tahapan berikutnya.

Dalam pertemuannya, Raja Keraton Jogja disebut menekankan agar penyelesaikan persoalan dilakukan menyeluruh.

“Pak Gubernur menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus kita selesaikan, kita tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kita tunda justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru. Saya pikir, itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan, khususnya di lingkup Jogja,” ujarnya.

Adapun, saat ini Kemenkopolhukam masih melakukan tahapan identifikasi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat apa saja yang terjadi di DIY dari 12 peristiwa yang telah ditetapkan untuk diselesaikan.

“Kami sudah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung. Dan selanjutnya juga kami mohon masukan di wilayah Jogja dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kita akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2023, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.

Adapaun 12 pelanggaran HAM berat yang disesalkan Jokowi meliputi Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989.

Kemudian peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan ada pula Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selain itu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan, saat ini belum memiliki formasi apapun untuk upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY. Audiensi ini adalah tahap awal dari rangkaian upaya yang akan direncanakan.

“Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apapun. Baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Jogja yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem ingin semuanya diselesaikan,” tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#joko widodo #hak asasi manusia #pelanggaran HAM