RADAR JOGJA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DIY menandatangani pakta integritas netralitas ASN terhadap Pemilu 2024.
Penandatangan yang bersifat wajib itu diawali oleh Sekprov DIY Beny Suharsono, Plt Asetda I Dewo Isnu Broto, Asetda II Tri Saktiyana dan Asetda III Sugeng Purwanto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Jumat (17/11).
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pakta integritas itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN.
Dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan.
"DIY sendiri mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024," katanya Jumat (17/11).
Beny menjelaskan SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023, tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
Sebelum menandatangani Pakta Integritas tersebut, terlebih dahulu Sekprov dan para Asisten Setda DIY ini membacakan ikrar netralitas ASN. Pakta Integritas tersebut berjudul Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Adapun isi ikrar dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Juga berikrar untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Selain itu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis. Ini demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI," ujarnya.
Penandatangan pakta integritas juga akan dilanjutkan kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov DIY dengan dikoordinir pimpinan OPD-nya masing-masing.
Usai ditandatangani, pakta integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
Hal ini wajib dilakukan, untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga suasana Pemilu damai dan kondusif dapat terwujud.
“Kami harapkan pemilu yang damai dan tetap kondusif. Netralitas ASN tentu sangat diperlukan, mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang lain dekat dengan masyarakat. ASN dan PPPK garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ini tanggung jawab bersama,” pesannya. (wia)
Editor : Amin Surachmad