RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 naik.
Hanya, HB X belum dapat memastikan berapa persen kenaikannya, saat ini karena sedang tahap koordinasi.
HB X mengatakan, peraturan baru tentang pengupahan sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Namun, terkait pengupahan 2024 baru akan dirapatkan Kamis pekan ini.
"Nanti kita lihat saja, naiknya pasti naik tapi naiknya berapa saya ndak tau," katanya di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11).
Raja Keraton itu menjelaskan saat ini baru dilakukan tahap koordinasi dan pembahasan OPD terkait untuk menentukan formula penghitungannya.
Pun Ngarso Dalem itu belum mempelajari secara detail kaitan PP yang baru tentang pengupahan itu. Sehingga kenaikan belum dapat dipastikan berapa persen.
"Kan PP-nya sudah ada tapi saya kan rapatnya baru hari Kamis, sekarang saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIY Aira Nugrahadi mengatakan formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah sudah ada rumusannya di dalam PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Yaitu menimbang dua parameter yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi dan ada indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.
Baca Juga: Iran Berjanji Memberikan Permainan Terbaik Saat Menghadapi Inggris
Adapun nilai indeks tertentu dalam PP tersebut berkisar 0,1 sampai dengan 0,3.
“Perhitungan akan dilakukan di sidang dewan pengupahan, kemudian tentu saja nanti keputusannya juga bisa diambil di sidang dewan pengupahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidang dewan pengupahan tersebut nantinya ada berbagai unsur seperti serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Targetnya 21 November UMP sudah ditetapkan dan diumumkan.
Dan selanjutnya proses akan dilakukan oleh teman-teman dewan pengupahan kabupaten kota untuk memproses UMK yang targetnya 30 November juga sudah ditetapkan," tambahnya. (wia)
Editor : Bahana.