RADAR JOGJA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ tahun 2024 segera ditetapkan atau diumumkan pada akhir November ini. Menyusul regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru keluar pekan lalu.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ Irsad Ade Irawan menolak PP 51/2023 yang menggantikan PP 36/2021 tentang pengupahan. Revisi PP terbaru tersebut dinilai sama dengan PP sebelumnya yakni tidak menggunakan survei komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar utama dalam penetapan UMP 2024. “Gubernur DIJ harus menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk
menetapkan UMK DIJ 2024,” katanya Senin (13/11).
Irsad mendesak Gubernur DIJ untuk menggunakan KHL sebagai penentu besaran UMP dan UMK. Dia mengklaim penetapan UMP dan UMK yang sesuai KHL yaitu Rp 4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi mengatakan, dasar regulasi pengaturan penetapan UMP telah keluar yakni mendasar pada PP 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya dan data-data pendukung (sebagai dasar perhitungan) itu sedang kami lakukan koordinasi,” katanya.
Aria menjelaskan formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah sudah ada rumusannya di dalam PP 51 Tahun 2023 tersebut. Yaitu menimbang dua parameter yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi dan ada indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha. Adapun nilai indeks tertentu dalam PP tersebut berkisar 0,1 sampai dengan 0,3. “Perhitungan akan dilakukan di sidang dewan pengupahan, kemudian tentu saja nanti keputusannya juga bisa diambil di sidang dewan pengupahan,” ujarnya.
Dalam sidang dewan pengupahan tersebut nantinya ada berbagai unsur seperti serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun demikian, saat ini masih proses mengumpulkan keseluruhan data. Setelah keseluruhan data siap akan segera dilaksanakan sidang dewan pengupahan. Dan ditargetkan pada 21 November mendatang UMP DIJ tahun 2024 sudah ditatapkan dan diumumkan. Selanjutnya proses akan dilakukan oĺeh dewan pengupahan kabupaten kota untuk memproses upah minimum kabupaten (UMK). Dan nanti targetnya pada 30 November juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan UMK.“Target kami pada 21 (November) itu sudah bisa diumumkan,” tambahnya. (wia/pra)