Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sosialisasi Caleg Tetap Diperbolehkan, Jangan Ada Unsur Citra Diri

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 8 November 2023 | 00:47 WIB
TERAKHIR: Anggota Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bayu Mardinta Kurniawan ditemui di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Rabu (23/8). (Alfi Annissa Karin/Radar Jogja)
TERAKHIR: Anggota Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bayu Mardinta Kurniawan ditemui di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Rabu (23/8). (Alfi Annissa Karin/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY masih memperbolehkan calon legislatif (caleg) tetap anggota DPRD DIY melakukan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye.

Ini sudah diatur dalam regulasi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, caleg yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi sama halnya pada Peraturan PKPU Nomor 15/2023. Dalam pasal 79 aturan tersebut ada aturan terkait sosialisasi dan pendidikan politil partai politik.

"Itu juga selaras dengan himbauan dari Ketua Bawaslu bahwa juga partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosiasliasi," katanya Selasa (7/11).

Namun demikian, ada pengecualian karena ini belum masuk pada tahapan kampanye terbuka yang dijadwalkan pada 28 November sampai 10 Januari 2024. Sosialisasi tersebut tidak boleh ada unsur ajakan, visi misi atau penjabaran program.

Adapun isi dari sosialisasi pada alat peraga sosialisasi (APS) yang boleh di-publish setidaknya memberikan gambaran kepada publik bahwa sebentar lagi memasuki masa kampanye. Atau, informasi bahwa tanggal 14 Februari sudah masa pencoblosan.

"Itu masih diperbolehkan, kalau sudah ada tanda coblos ada contreng itu untuk alat peraga itu sudah kami komunikasikan dan koordinasikan dengan Satpol PP untuk bisa dibersihkan," ujarnya.

Walaupun, secara regulasi Bawaslu DIY belum mempunyai kewenangan  terkait penertiban itu. Sebab, penertiban alat peraga kampanye (APK) masih ada di ranah perda ketertiban umum.

Termasuk alat peraga yang sudah memperlihatkan nomor partai maupun nomor urut pada aturan tersebut tidak diperbolehkan.

"Ya, kalau untuk nomor urut itu diperaturan KPU memang tidak diperbolehkan, tapi itu sifatnya kumulatif. Jadi, citra diri digambarkan nomor urut, visi misi, dan program. Jadi, jika salah satu itu agak susah kalau mau dipetakan sebagai aturan gitu," jelasnya.

Terkait pelanggaran ini, Bawaslu masih terbatas dengan aturan. Sebab, masih tahapan sosialisasi dan belum masuk tahapan kampanye.

Maka, indikasi pelanggaran masih diserahkan kepada OPD terkait yaitu Satpol PP dengan pendekatan persuasif untuk membersihkan.

Pelanggaran itu di tingkat kabupaten kota bahkan kecamatan yakni beberapa alat peraga sosialiasi terutama ada unsur ajakan. Juga, ada beberapa APS dipasang di pohon, tiang listrik, atau fasilitas publik yang tidak seharusnya.

"Iya karena kewenangan kami untuk penertiban APK ibaratnya masih APS belum alat peraga kampanye. Kami masih belum punya kewenangan terhdap itu. Monggo saja untuk bisa melakukan sosialisasi tapi tidak menunjukkan unsur-unsur citra diri misal ada nomor urut salah satunya," terangnya.

Namun begitu, biasa pelanggaran yang berulang dimasa tahapan kampanye nanti terkait dengan netralitas ASN, maupun pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu.

"Terutama alat peraga kampanye biasanya banyak sekali terkait dengan pelanggaran," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#caleg #dprd diy #calon legislatif #bawaslu diy