Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasidi Sang Lurah Maguwoharjo Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Dwi Agus. • Jumat, 3 November 2023 | 03:44 WIB

AWASI: Lurah Maguwoharjo Kasidi di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)
AWASI: Lurah Maguwoharjo Kasidi di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo.

Bersamanya turut pula Robinson Saalino yang saat ini telah mendapatkan putusan vonis atas kasus tanah kas desa di Nologaten.

Sosok Robinson Saalino dalam kasus ini bertindak sebagaio Direktur PT Indonesia Internasional Captial dan Pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara.


Korupsi pemanfaatan tanah kas desa ini terjadi medio 2022-2023. Kasus berawal dari tersangka Robinson Saalino yang telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village.

Tercatat sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi diatas tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo. Lokasi tepatnya di Padukuhan Pugeran.


“RS juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas sebanyak 16 unit dan Nirwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 37 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi di Padukuhan Jenengan. Pemanfatan tanah kas desa ini tidak ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta Muhammad Ansar Wahyudin saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). 


Peran dari Lurah Kasidi sendiri karena tidak menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai pejabat fungsionaris Pemerintahan Kalurahan.

Tepatnya, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pengawasan pemanfaatan tanah kas desa. Dianggap tidak berupaya menghentikan tindakan pembangunan oleh Robinson.


Kongsi jahat kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 995.120.000. Detilnya TKD dan pelungguh Padukuhan Pugeran seluas 41.655 meter persegi dengan nominal kerugian Rp 486 juta.

Sementara tanah Pelungguh Padukuhan Jenengan seluas 79.450 meter persegi dengan kerugian negara Rp 509.120.000.


“Padahal KD mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


Kedua tersangka dijerat Pasal primer dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Untuk gratifikasi masih dalam pendalaman ke arah sana tapi belum bisa kita sampaikan. Termasuk dugaan keterlibatan KS (tersangka kasus TKD Nologaten Krido Suprayitno). Untuk notaris juga masih dalam pendalaman termasuk Candibinangun nanti tunggu kabar,” ujarnya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Kejati DIY #tanah kas desa #Maguwoharjo