JOGJA - Sebagai bentuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V meluncurkan portal layanan satu data bernama Pandawa Minggu (8/10). Portal layanan ini juga untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan yang ada saat ini.
Kepala LLDikti Wilayah V Aris Junaidi mengatakan, peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai aplikasi layanan baik internal dan eksternal, pihaknya terus berinovasi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Selain itu, mempercepat proses kerja serta
modernisasi administrasi melalui otomatisasi di bidang penyelenggaraan pelayanan kepada stakeholder baik internal maupun ekternal.
“Adanya PANDAWA semua aplikasi layanan di LLDIKTI Wilayah V menjadi lebih tertata semua melalui satu pintu yang mana semua data terintegrasi antar aplikasi satu dan aplikasi lainya, layanan menjadi efektif dan efisien," katanya.
Aris menjelaskan adanya portal layanan satu data diharapkan mampu memberikan fasilitasi kemudahan dalam berbagai layanan.
Portal layanan ini bertujuan memudahkan layanan dan mewujudkan satu data terintegrasi LLDikti Wilayah V.
Adapun layanan yang diintegrasikan tersebut diantaranya E-Yudisium untuk pelaporan data mahasiswa dan wisuda, aplikasi Pressdos untuk presensi dosen, hingga aplikasi Pandu yakni layanan penyetaraan kepangkatan dosen bukan PNS dan lain sebagainya.
Kemudian terbuka seluruh jenis layanan dapat dilihat secara umum sehingga semua mengetahui ragam layanan yang ada di LLDikti Wilayah V.
"Kemudian level akses walaupun ragam layanan dapat dilihat oleh semua orang tetapi layanan hanya dapat diakses sesuai level pengguna, kecuali untuk layanan yang bersifat umum tanpa autentikasi," ujarnya.
Sementara Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek Nizam mengungkapkan, adanya layanan tersebut mendukung kebijakan baru mengenai transformasi pendidikan tinggi. Yakni, Permendikbud no 53/2023 tentang penjaminan mutu perguruan tinggi.
"Dalam peraturan menteri ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tentang akreditasi dan kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad