RADAR JOGJA - Perkara kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman yang melibatkan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno hingga kini belum disidangkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ masih mencoba mencari pengembangan pihak-pihak yang terlibat. Sehingga, Krido masih menjalani perpanjangan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, perkara Krido belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap penyusunan berkas-berkas. "Masih dalam penyusunan berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga," katanya di Kantor Kejati DIJ Jumat (6/10).
Anshar menjelaskan penahanan Krido diperpanjang dua kali. Perpanjangan pertama habis pada 14 Oktober, dan diperpanjang lagi hingga November mendatang. Ini karena Kejati DIJ masih perlu melakukan pengembangan saksi dalam perkara Krido.
"Ya itu ada pengembangan-pengembangan baru seperti notaris dan lain-lain, (kami) mencoba untukk mengembangkan pihak-pihak yang terlibat. Karena 14 Oktober habis penahanan, kami perpanjang lagi mudah-mudahan setelah itu dilimpahkan untuk sidang," ujarnya.
Sementara, belum lama ini Kejati DIJ telah memeriksa enam notaris untuk pengembangan kasus. Keenam notaris yang diperiksa ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan kasus Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, Lurah Caturtunggal Depok Sleman Agus Santosa, dan Krido Suprayitno. "Sementara enam (notaris diperiksa) ada penambahan tetapi belum datang satu orang, yang jelas enam. Diperiksa untuk pengembangan perkara Agus, Robinson, dan Krido,” jelasnya.
Krido Suprayitno ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan TKD sejak Agustus lalu. Ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yaitu hasil gratifikasi sebesar Rp 4.7 miliar. Gratifikasi yang diterima tersangka Krido ini berupa uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer dan dua bidang tanah.
Selain itu, juga ditemukan komunikasi aktif antara tersangka dengan Robinson Saalino. Dalam perkara ini, tersangka selaku Kepala Dispertaru DIJ mengetahui perbuatan Robinson Saalino selaku pengembang yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
Namun tersangka telah membiarkannya, padahal sejatinya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Namun demikian, tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000 dalam perkara ini secara bertahap. (wia/pra)
Editor : Satria Pradika