JOGJA - TPST Piyungan Bantul direncanakan tidak lagi menerima sampah pada 2024 mendatang. Kota Jogjakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul) diminta dapat mewujudkan desentralisasi pengolahan sampah secara mandiri.
Sehingga, tonase pembuangan sampah bisa berkurang karena hanya residu yang masuk ke TPST Piyungan.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, desntralisasi ini sudah disepakati bersama bahwa harus dilakukan mulai 2024 mendatang. Sehingga sudah tidak ada sampah lagi yang terbuang ke Piyungan.
"Bukan tidak boleh, karena sudah tidak ada sampah lagi yang dibuang ke sana (TPST Piyungan). Kabupaten/kota sudah mengolah sendiri sampahnya," katanya Selasa (3/10).
Beny menjelaskan, wilayah Kartamantul itu sudah berkomitmen menerima sampahnya sendiri. Pun masing-masing wilayah sudah bergerak untuk merealisasikan hal tersebut.
Saat ini, Beny menilai sudah terlihat tonase sampah yang dibuang ke Piyungan makin berkurang.
"Ini kan sudah berkurang tonasenya (sampah yang dibuang ke TPST Piyungan)," ujarnya.
Ketiga wilayah yang mampu mengolah sampah mandiri, seperti Kota Jogja yang memiliki TPS3R Nitikan. Dimana ini juga sedang tahap pengembangan pembangunan.
"Kota itu sudah punya Nitikan, itu juga sudah diparingi Ngarsa Dalem (Gubernur DIY Hamengku Buwono X), bahkan akan diperluas lagi sebelahnya Nitikan," jelasnyan
Baca Juga: Transisi Menuju Mandiri Kelola Sampah 2024
Pun pengadaan teknologi pemusnah sampah juga tengah diupayakan untuk menekan volume timbulan sampah di Kota Jogja.
"Kita sudah lihat memang terjadi dinamika tapi dinamika itu kan bagian daripada menyampaikan aspirasi agar dampaknya itu bisa diminimalisasi. Makannya perlu mitigasi di kota perlu teknologi," terangnya.
Sementara Kabupaten Sleman juga bergerak dengan menyiapkan TPST di wilayahnya. Seperti TPST Tamanmartani dan TPST Minggir yang pembangunannya terus dikebut.
Sedangkan, Kabupaten Bantul mengandalkan program pengolahan sampah di tingkat desa atau kalurahan untuk mewujudkan desentralisasi.
"Sekarang kan ada dampaknya bisa bekerjasama dengan pihak ketiga tanpa keluar biaya. Mereka dapat upah dari mengelola sampah itu tanpa tiping fee dan nanti akan tereduksi lagi dikelola di tingkat kalurahan. Jadi, kalurahan berdaya nanti akan berkembang ke sana," tambahnya.
Dengan demikian, fungsi TPST Piyungan ke depannya tidak lagi menerima sampah dari wilayah Kartamantul. Hanya, sampah sisa atau residu saja yang diterima.
Meski TPST Piyungan hanya menerima sampah residu, namun tetap dibatasi dengan kuota yang sudah disepakati masing-masing kabupaten dan kota.
"Piyungan itu ditahan tidak mengelola (sampah) lagi, sehingga akan kita manfaatkan lahan di sana akan jadi lahan terbuka hijau. Sudah tidak menerima lagi, kabupaten kota sudah mampu menerima sampahnya sendiri," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad