Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Kota Jogja Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi, Upaya Kendalikan Kualitas Udara

Annissa Alfi Karin • Kamis, 14 September 2023 | 20:44 WIB
KONTROL: Petugas Dishub Kota Jogja melakukan uji emisi kendaraan yang dilaksanakan secara gratis di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja, Kamis (14/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
KONTROL: Petugas Dishub Kota Jogja melakukan uji emisi kendaraan yang dilaksanakan secara gratis di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja, Kamis (14/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama jajaran Polresta Jogja menggelar operasi uji emisi kendaraan di LPP Jogjakarta Jl Urip Sumoharjo Jogja Kamis (14/9). Operasi uji emisi ini menyasar kendaraan pribadi roda empat.

Gelaran ini dimulai pada pukul 11.00 sampai 12.00 WIB. Puluhan mobil pribadi berhasil dihentikan untuk dilakukan pengujian. Sepuluh mobil pertama yang dihentikan dinyatakan lolos uji emisi kendaraan.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Jogja Harry Purwanto menjelaskan, selama ini pihaknya rutin melakukan uji emisi. Hanya saja, diperuntukkan bagi angkutan umum dan angkutan wajib uji.

Untuk itu, gelaran uji emisi kendaraan kali ini difokuskan pada kendaraan pribadi roda empat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi upaya untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan.

"Harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara kita juga semakin baik," ujarnya saat ditemui di LPP Jogjakarta Jl Urip Sumoharjo, Kamis (14/9).

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja Bayu Setiawan Heru Purnomo menjelaskan, ambang batas gas buang kendaraan diatur dalam Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2023. Di dalamnya berisi aturan ambang batas gas buang kendaraan yang disesuaikan dengan tahun kendaraan. Indikator yang dinilai adalah tingkat kandungan CO dan HC.

"Untuk mobil penumpang tahun di bawah 2007, CO-nya harus 4 persen, HC 1.000 ppm," katanya.

Sementara untuk mobil pribadi tahun 2007 hingga 2018 ambang kadar CO adalah satu persen dan HC adalah 150 ppm. Sedangkan kendaraan pribadi di atas tahun 2018 kadar CO maksimal di angka 0,5 persen dan HC maksimal 100 ppm. Jika dinyatakan tak lolos uji emisi, pihaknya akan memberi rekomendasi bagi pemilik untuk memperbaiki kendaraannya.

"Biasanya untuk kendaraan pribadi itu kita operasionalnya setiap hari dan pemilik lebih care dan di kami itu juga melayani uji emisi. Silakan untuk kendaraan atau angkutan, wajib uji. Silakan bisa datang ke kami," jelasnya.

Kendaraan diuji dengan menggunakan alat uji emisi. Alat dimasukkan ke dalam lubang knalpot. Selang satu hingga dua menit hasil uji emisi akan keluar. Ada dua alat berbeda yang digunakan untuk kendaraan berbahan bakar solar dan bensin.

"Alat emisi ini juga dikalibrasi setiap tahun oleh Kemenhub," tambahnya.

Sementara itu, Abdul, seorang warga pemilik kendaraan yang ikut serta dalam uji emisi gas. Usai diuji, mobil pribadi miliknya dinyatakan lolos uji emisi. Detailnya dengan kadar CO sebesar 0,06 persen dan HC 36 ppm. Dia mengaku selama ini rutin melakukan servis mobil secara berkala.

"Selain itu kalau saya memang pakainya Pertamax. Mungkin itu yang bikin emisinya lebih rendah. Dari dulu beli inreyen sampai saat ini," ujarnya. (isa)

Editor : Amin Surachmad
#uji emisi #kendaraan pribadi #radar jogja #polusi udara