Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Legislator Minta Kajian supaya Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Jadi Objek Pajak

Heru Pratomo • Selasa, 5 September 2023 | 06:48 WIB
WES PAYU : Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10 (HB ka 10) tak mempermasalahan penjualan istana dan alun-alun utara keraton di situs Next Earth. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
WES PAYU : Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10 (HB ka 10) tak mempermasalahan penjualan istana dan alun-alun utara keraton di situs Next Earth. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, anggota DPRD Kota Jogja mengusulkan Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman dimasukkan menjadi objek pajak. Terutama untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Selama ini Keraton maupun Kadipaten disebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. 

 

Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Jogja Fokky Ardiyanto saat rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Balai Kota Jogja Jumat (1/9) lalu. Sebelum diketok, legislator dari Fraksi PDIP itu mengajukan interupsi. "Saya minta dikaji, supaya pemkot mempertimbangkan keraton dn kadipaten jadi objek pajak," tuturnya saat dikonfirmasi Senin (4/9). "Itu pun sudah menjadi catatan rapur yang disetujui semua fraksi."

Menurut dia, masukkan tersebut sudah lama disuarakan tapi tidak diakomodir. Termasuk dalam pembahasan raperda. Dia menyebut, selama ini Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman tidak dimasukkan menjadi objek pajak karena merupakan lembaga budaya yang tidak berorientasi pada profit. Itu juga yang ditulis dalam draft raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam pasal 4 ayat 3 huruf b, pengecualian diberikan pada, bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. 

 

Fokky menilai meskipun keraton dan kadipaten memiliki fungsi pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan tidak memperoleh keuntungan, tapi biaya operasional sudah mencukupi. Karena mendapatkan dana hibah yang berasal dari dana keistimewaan. Belum lagi keraton dan kadipaten juga menarik retribusi bagi wisatawan yang datang. Dia pun membandingkan dengan bangunan cagar budaya (BCB) yang tetap ditarik membayar PBB meski bisa mengajukan keringanan. "BCB itu lebih berat, untuk perawatan biaya sendiri, tak boleh merubah bentuk bangunan," ungkapnya. 

 

Selain itu anggota Komisi B DPRD Kota Jogja itu juga membeberkan Keraton Jogja masih mendapatkan pendapatan lainnya, seperti sewa Sultanaat Groond yang dipakai perkantoran pemerintah maupun pasar. Dia mencontohkan, seperti Pasar Beringharjo, setiap tahunnya Pemkot Jogja juga menganggarkan biaya sewa yang disetorkan ke Keraton Jogja. "Tanah magersari yang dipakai masyarakat atau pemerintah itu kan juga tetap ada sewanya ke keraton," tuturnya. 

Pada tahun ini target penerimaan PBB mencapai Rp 104 miliar. Terkait nominal besaran PBB yang harus dibayarkan, Fokky menyebut secara signifikan akan ikut mendongkrak pendapatan Pemkot Jogja. Terlebih melihat luasan lahan keraton maupun kadipaten di Kota Jogja. "Ya keraton, alun-alun utara dan selatan atau Alun-alun Sewandanan Pakualaman itu kan sangat luas," katanya. 

 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa enggan berkomentar terkait permintaan dari legislatif tersebut. Ditemui usai menghadiri rapur di Balai Kota Jogja, Senin (4/9), Wasesa hanya menjawab singkat, "Masih dikaji dulu."

Editor : Heru Pratomo
#Keraton #pbb #kadipaten #Pakualaman #Pajak #Jogja