RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mengingatkan para pengendara jalan untuk tidak kebut-kebutan. Bahkan di lingkungan perkotaan utamanya di Kota Jogja, pengendara hanya diperkenankan berkendara dengan kecepatan maksimal 40 KM per jam.
Sekretaris Dishub Kota Jogja GM Yulianto menyebut aturan ini bukanlah aturan baru. Ketentuan kecepatan berkendara di jalan telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur soal batas kecepatan berlalu lintas di lingkungan perkotaan yang hanya boleh 50 KM per jam."Di Kota Jogja lalu lintasnya cukup padat. Volume kendaraannya cukup besar. Di sisi lain kapasitas jalan kita tidak bertambah," katanya, Minggu (29/8/23).
Menurutnya, batas kecepatan 40 KM per jam itu terbilang ideal. Bahkan di beberapa lokasi masyarakat hanya diperbolehkan berkendara dengan kecepatan 30 KM per jam. Ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan menekan fatalitas kecelakaan.
Yulianto menyebut sebagian masyarakat baru tahu soal aturan tersebut meski sudah diberlakukan sejak 2013. Kemungkinan, ini karena adanya pergantian rambu jalan. Baik penggantian dalam rangka pemeliharaan ataupun pemasangan baru."Ada 100-an rambu marka baik baru atau mengganti,” tambahnya.
Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi menyebut aturan pembatasan kecepatan ini semata-mata untuk keselamatan. Menurutnya, parah atau tidaknya suatu kejadian kecelakaan salah satunya disebabkan oleh kecepatan yang tinggi. "Jadi kita ketemu dengan kecepatan yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau berhenti, atau yang lebih parah adalah kecepatannya sangat-sangat tinggi dari arah yang berlawanan itu sangat berbahaya," jelasnya.
Menurutnya, masyarkat harus diingatkan kembali soal aturan batas kecepatan berkendara. Ini karena ada beberapa ruas jalan di Jogjakarta yang dilebarkan. Sehingga jalan lebih lebar dan lebih mulus. Risikonya adalah orang yang biasanya macet melihat jalan mulus, sekarang menjadi sangat mulus setelah pelebaran. “Maka, cenderung akan meningkatkan kecepatan dan mengingatkan kembali sebenarnya di masyarakat sanksinya tilang," tambahnya.
Khusus di Kota Jogja, Arif menuturkan volume capacity ratio telah mencapai lebih dari 80 persen. Menurut Arif, ini sudah masuk dalam kategori macet yang memberi efek tidak baik pada lalu lintas. Usai melewati kemacetan pengendara cenderung ngebut. Kondisi inilah yang sebenarnya tidak perlu dilakukan demi keselamatan.
Untuk itu, pemasangan rambu pengingat batas kecepatan menjadi penting dilakukan. Bagi pengendara yang melanggar, juga patut diberi penindakan oleh pihak kepolisian.Untuk rambu belum terlihat cukup jelas. Itu mungkin yang membuat orang sudah lupa juga batas kecepatan tertentu. “Sehingga tindakan peringatan atau operasi meskipun temporer itu cukup penting juga untuk masyarakat menjadi sadar bahwa safety nomor satu,’’ tegasnya. (isa/din)