JOGJA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikator mendatangi Kantor Gubernur DIY Kepatihan Jogjakarta kemarin (29/8). Mereka datang untuk menuntut Pemprov DIY membentuk payung hukum sebagai perlindungan pengemudi ojol.
Korlap Forum Ojol Jogjakarta Sapto Paijo menuntut adanya payung hukum tentang biaya jasa batas atas dan bawah ojek online. Sebagai bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
"Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator," katanya usai beraudiensi di Kompleks Kepatihan kemarin (29/8).
Sapto menjelaskan adapun ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Keputusan ini tertandatangani sejak 7 September 2022 lalu.
Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022. Di antaranya, berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Menurutnya belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.
"Kita pengennya juga semua rata. Jadi, aplikator satu melaksanakan, semua juga harus melaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, yang membedakan antara aplikator satu dengan lainnya terkait tarif dan layanan. Tarif yang diterapkan tidak seragam dengan aplikator lain, ada yang menetapkan tarif mahal namun menjamin masalah pelayanan. Sebaliknya, ada aplikator lain yang menetapkan tarif murah.
"Customer kan tarif paling murah. Tetapi belum tentu menjamin masalah pelayanan, asuransi, segala macam, makanya kita kalau bisa semua rata, jadi bersaingnya sehat di Jogja ini," jelasnya.
"Misalnya, penumpang mau pesan motor di Grab dan Gojek, ada tarif layanan, tarif pemasangan yang membebankan customer terlalu tinggi. Misalnya, di stasiun macet, ada keluarga penumpang yang jemput, terlalu mahal mau pesen online," sambungnya.
Tuntutan lain adalah soal tidak adanya kesempatan driver untuk membela diri ketika ada laporan komplain dari customer via email.
Dan mendadak langsung terkena suspend tanpa mengklarifikasinya. Ini juga meminta ada pengaturan agar tak ada satu pihak yang dirugikan.
Selain itu, juga dikeluhkan soal layanan makanan dan barang. Dia menganggap tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak
"Mereka memasang tarif seenaknya, misalnya double order dari Grab, itu yang diambil yang terjauh, tetapi yang terdekat tidak masuk kita. Paling pol kalau masuk hanya dua ribu, padahal mereka pasang tarif delapan ribu. Dikasih ke kita harusnya delapan ribu, hanya 2 ribu. Itu Gojek, layanan Gojek itu sangat menyengsarakan temen-teman," tandasnya.
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana mengatakan, tim ini akan dibentuk sesegera mungkin. Dan September awal akan dimulai diskusi lebih intensif untuk merumuskan. Rencananya akan memodifikasi aturan yang diterapkan daerah lain seperti Jawa Timur dan Bangkabelitung yang sudah lebih dulu menerapkan.
"Target rembugan bulan ini jalan, soal nanti keputusannya kapan tergantung rembugannya. Karena melibatkan banyak pihak, lingkupnya nasional harus kita ajak rembugan, juga kementerian perhubungan dan kominfo," katanya. (wia)