Waduh, Gubernur DIY Hamengku Buwono X Mempersilahkan Tindak Pembakar Sampah
Winda Atika Ira Puspita• Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:02 WIB
POLUSI UDARA: Tiga orang siswa berjalan di Jalan Cantel Baru, Muja Muju Umbulharjo, melewati kepulan asap akibat aktivitas bakar sampah di Lapangan Kenari, Selasa (8/8).
JOGJA - Maraknya fenomena pembakaran sampah pasca pembatasan pembuangan sampah ke TPST Piyungan, mengakibatkan tingkat polusi udara di wilayah DIJ.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mempersilakan kabupaten kota menindak jika menemui aktivitas pembakaran sampah secara liar.
"Ya silakan (kalau mau ditindak) itu wewenang kabupaten bukan wewenang saya, terserah kabupaten mau diapain ditindak atau tidak kan gitu," katanya di Kompleks Kepatihan Jumat (25/8/2023).
HB X menjelaskan, penanganan masalah sampah sejatinya menjadi kewenangan wilayah kabupaten kota. Pemerintah provinsi hanya sebatas memfasilitasi.
Pun terkait fenomena bakar sampah tersebut, dipersilakan wilayah untuk mencari solusi.
"Masyarakat ini juga sudah terlalu manja begitu kita tutup kota punya depo mestinya masyarakat nyerahken sampah disitu (depo) ini ditinggal nang dalan kan gitu akhirnya depone kosong," ujarnya.
Menurut Raja Keraton, pembatasan sampah ke TPST Piyungan itu menjadi momentum pula untuk mengedukasi masyarakat. Bahwa, masalah pelik sampah ini harus diantisipasi sejak dari hulu.
Tak hanya berpangku pada pemerintah, melainkan saling kerja sama untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Sehingga yang dibuang ke TPST hanyalah sampah residu.
"Sudah sekian puluh tahun difasilitasi begitu ditutup bingung dewe. Kan gitu biarin saja. Kami juga harus mendidik masyarakat jangan dimanjakan," tandasnya.
Peringatan kondisi kapasitas TPST Piyungan akan penuh pun sudah diberitahukan sejak 2 tahun lalu. Artinya, wilayah Kartamantul atau Jogjakarta, Sleman dan Bantul diminta mempersiapkan untuk memulai membatasi sampah yang akan dibuang ke pembuangan akhir. Namun, tak dilakukan.
"Empat bulan sebelumnya juga kita kasih tahu kalau mau nutup, ya tak tutup. Karena kewenangan kan di kabupaten/kota terpaksa kita tutup. Nanti kalau nggak berubah yo tak tutup meneh gitu, tapi nyatanya kan bisa," jelasnya.
Ngarso Dalem itu mengapresiasi, hampir 1,5 bulan TPST dibatasi wilayah Kartamantul sudah mulai berjalan bisa mengolah sampahnya secara mandiri.
"Nah dari hasil akhir, akhirnya juga di 3 kabupaten/kota mereka mau berdiri sendiri," terangnya.
HB X menyebut, biarpun bertahap 3 tahun ketiga wilayah tersebut mampu mengelola sampahnya secara mandiri. Seperti Kota Jogja, yang telah memiliki dua mesin yang dapat mengelola 80 ton sampah.
Diharapkan upaya ini konsisten agar dapat mengurangi beban volume sampah yang dikirim.
"Jadi tahun ini kota ada dua mesin per hari 1 kali mesin 80 ton, jadi 2 mesin 160 ton. Bantul juga begitu, Sleman juga begitu. Nyatane iso ya udah biarin aja wong memang wewenangnya beliau kok," tambahnya. (wia)