Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Penyelewengan Tanah Kas Desa Agus Santoso dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Sleman

Annissa Alfi Karin • Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:38 WIB
PINDAH: Penyidik menyerahkan berkas tersangka Agus Santoso di Rutan Kelas IIA Jogja, Rabu (16/8). (Alfi Annissa Karin/Radar Jogja)
PINDAH: Penyidik menyerahkan berkas tersangka Agus Santoso di Rutan Kelas IIA Jogja, Rabu (16/8). (Alfi Annissa Karin/Radar Jogja)

 

 

JOGJA - Tersangka penyelewengan tanah kas desa (TKD) Agus Santoso beserta sejumlah berkas barang bukti diserahkan dari Penyidik Kejati DIY kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman.

Penyerahan keduanya dilakukan di Rutan Kelas IIA Jogja, Rabu (16/8). Beberapa penyidik Kejati DIY membawa barang bukti yang dimasukkan dalam satu unit kontainer plastik. Berisi diantaranya satu unit PC, hand phone, buku tanah, kuitansi, dan beberapa dokumen lainnya.

"Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai P21 sudah diterima oleh penuntut umum untuk dilakukan yang namanya penyerahan. Otomatis dari berkas perkara sudah kami terima," jelas Kasi Pidsus Kejari Sleman Triskie Narendra saat ditemui di Rutan Kelas IIA Jogja, Rabu (16/8).

Penyerahan tersangka Agus Santoso beserta barang buktinya ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Agustus lalu. Selanjutnya akan dilakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023," tambahnya.

Sementara itu, Trieski menyebut Agus Santoso dikenai pasal sesuai dengan dakwaan penyidik.

"Kita juga sudah melakukan ekspos bersama penyidik. Pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan pasal 3 dengan UU yang sama juga," katanya. 

Penasihat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo menyebut kliennya taat akan proses hukum. Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Mohon doanya saja semua bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar," kata Layung.

Dia menambahkan bukti-bukti kuat akan dia tunjukkan nantinya dalam persidangan. Berkaitan dengan jadwal, Layung mengaku masih menunggu pelimpahan dari jaksa ke pengadilan.

"Nanti di dalam persidangan itu akan diungkap seluruh peristiwa dan alat bukti-buktinya, sehingga kami meyakini bahwa di dalam persidangan tersebut nanti akan bisa dilihat atau bisa dibuktikan peristiwanya seperti apa. Saya pikir jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup. Kemudian kami nanti di dalam persidangan akan menghadirkan alat bukti yang kami miliki," ungkapnya. (isa)

Editor : Amin Surachmad
#kejari sleman #Tanah Kas Desa (TKD) #barang bukti