Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

38 Orang di Antaranya Bisa Langsung Bebas

Fahmi Fahriza • Rabu, 16 Agustus 2023 | 00:19 WIB
REMISI KEMERDEKAAN: Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat menyerahkan langsung surat remisi umum kepada Kepala Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto dalam pemberian remisi bagi sejumlah 1.363 WBP.
REMISI KEMERDEKAAN: Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat menyerahkan langsung surat remisi umum kepada Kepala Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto dalam pemberian remisi bagi sejumlah 1.363 WBP.

RADAR JOGJA - Sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIJ diusulkan untuk menerima remisi umum kemerdekaan RI Tahun 2023 ini. Surat keputusan remisi umum sendiri akan diserahkan kepada WBP di masing-masing lapas dan rutan 17 Agustus nanti.
Dari total 1.363 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi, ada 1.325 WBP yang diusulkan menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Sementara 38 WBP diusulkan menerima remisi umum II atau langsung bebas.


Gubernur DIJ Hamengku Buwono X turut menyerahkan secara langsung surat remisi umum kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto. Dikatakan, rasa syukur dalam memperingati HUT RI menjadi hak milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para WBP.


Selain itu, remisi diberikan karena para WBP telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. "Hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan," ujarnya Senin (14/8/23).


Dikatakan, pemberian remisi juga akan mempercepat proses kembalinya para narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan kembalinya narapidana ke masyarakat dinilainya akan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarga dan juga lingkungannya.
"Seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur HB X.


WBP yang akan menerima remisi umum itu tersebar di total sembilan lapas atau rutan atau LPKA di DIJ. Antara lain Lapas Kelas IIA Jogjakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari hingga Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta. (iza/laz)

Editor : Satria Pradika
#Hamengku Buwono X #DIJ #warga binaan pemasyarakatan (wbp) #remisi