Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PWNU Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah Madrasah di DIY

Wulan Yanuarwati • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 05:03 WIB
SIKAP: Surat pernyataan sikap PWNU DIY tentang pelaksanaan 5 hari sekolah madrasah DIY.
SIKAP: Surat pernyataan sikap PWNU DIY tentang pelaksanaan 5 hari sekolah madrasah DIY.

JOGJA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY menyatakan sikap atas pelaksanaan lima hari bagi madrasah di DIY.

Pernyataan sikap tertuang pada surat No 0351/PW/A.II/VIII/2023, menyikapi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY No. 407 Tahun 2023 tentang Pelaksaan Hari Sekolah Bagi Madrasah DIY.

"Menolak kebijakan 5 hari sekolah bagi Madrasah di DIY, karena akan mendegradasi peran Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat lainnya," bunyi pernyataan yang ditandatangani Kamis (10/8/2023) oleh Rais Syuriah KH Mas'ud Masduki.

PWNU DIY menilai proses pembelajaran di Madrasah harus mempertimbangkan aspek psikologi dan daya belajar siswa. Proses pembelajaran tidak boleh melahirkan generasi yang mengalami spiritually dumb. Kebijakan 5 hari sekolah di Madrasah dinilai akan berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyyah dan Taman Pendidikan Alquran.

"Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada melemahnya partisipasi masyarakat dalam membangun karakter dan akhlak mulia anak bangsa," lanjutnya.

PWNU meminta Menteri Agama Republik Indonesia mengevaluasi segala bentuk kebijakan yang ada di Kanwil Kemenag DIY. Khsuusnya ihwal penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

MasBaca Juga: Kemenag DIY Tetapkan Sekolah 5 Hari di Madrasah Negeri, Gus Hilmy: Tidak Membumi

Kemudian, diinstruksikan kepada seluruh PCNU, MWC NU dan Pengurus Ranting NU Se-DIY agar meningkatkan peran serta dalam mengelola pendidikan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di lingkungan masing-masing.

"Kanwil Kemenag DIY dituntut untuk mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah, TPA dan lembaga pendidikan agama lain," lanjutnya.

PWNU meminta agar pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Hal itu sebagaimana amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.

Di sisi lain, Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan pengecualian bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Sedangkan PWNU menilai, Kanwil Kemenag DIY merupakan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat termasuk yang terkait dengan layanan madrasah sebagaimana di atur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. (lan)

Editor : Amin Surachmad
#5 hari sekolah #Taman Pendidikan Alquran