Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPDB Basis Zonasi Hanya Diperlukan Upaya Cegah Kecurangan

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:30 WIB
CARI IFORMASI: Orangtua calon siswa SMP di wilayah Kota Jogja mencari informasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, di Kantor Disdikpora Kota Jogja.
CARI IFORMASI: Orangtua calon siswa SMP di wilayah Kota Jogja mencari informasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, di Kantor Disdikpora Kota Jogja.


RADAR JOGJA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, secara umum tidak bermasalah di wilayah DIJ. Wacana penghapusan sistem zonasi dalam PPDB perlu dipertimbangkan. Kebijakan yang tepat butuh upaya mengantisipasi potensi kecurangan.
Kepala Biro Organisasi dan Kaderisasi PGRI DIJ Rudy Prakanto mengatakan, esensi dari kebijakan PPDB berbasis zonasi sangat ideal. Ini karena bertujuan memastikan keadilan bagi semua calon siswa baru memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan berkualitas. "Lebih dari itu, PPDB zonasi juga memastikan setiap calon siswa baru mendapatkan pendidikan sesuai dengan realitas dirinya sehingga bersifat inklusif," katanya Jumat (10/8/23).


Rudi menjelaskan realitas di lapangan memang sangat dinamis, PPDB berbasis zonasi yang bersifat realtime-online sangat rentan polemik dan memicu berbagai perdebatan di masyarakat. "Bahkan sampai pada wacana pemerintah pusat mengkaji plus-minusnya penghapusan PPDB zonasi itu," ujarnya.


Menurutnya, persoalan yang terjadi di dalam PPDB sistem zonasi sekarang ini, sebetulnya bukan sesuatu yang menghebohkan. Sebab PPDB berbasis zonasi di DIY relatif sangat lancar, aman, dan menenangkan orang tua. Oleh karena itu, evaluasi yang perlu dilakukan sebenarnya lebih tepat pada proses pelaksanaan PPDB-nya bukan terkait dengan sistem zonasinya. "Ya jadi rencana untuk penghapusannya perlu di pertimbangkan," jelasnya. Hal itu dikarenakan di dalam PPDB yang dijalankan pemerintah saat ini, di sekolah negeri telah mengakomodasi semua situasi yang dihadapi di masyarakat.


Terdapat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, sehingga dengan berbagai jalur di PPDB merupakan upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendekati keadilan pendidikan. "Upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meminimalisasi potensi kecurangan PPDB pada jalur zonasi. Melibatkan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan PPDB sangat perlu dilakukan," terangnya.


Misalnya untuk meminimalisasi potensi kecurangan bisa memanfaatkan penggunaan teknologi informasi komunikasi, seperti artificial intelligence (AI) yang mampu mendeteksi secara riil tempat tinggal calon siswa sesuai kartu keluarga, ataupun teknologi GPS, dan lain-lain. "Sebaiknya rencana penghapusan sistem zonasi dikaji secara cermat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan," tambahnya.


Kepala Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan (Balai Tekkomdik) ini menilai, pada proses PPDB diperlukan parameter dan instrumen yang valid, tepercaya, dan sama bagi semua calon siswa. Seperti yang telah dilakukan di DIJ dengan ASPD, karena nilai rapor, sama sekali tidak memenuhi kriteria ini. "Setiap guru meskipun mengajar mata pelajaran yang sama, memiliki referensi, preferensi, kecenderungan, dan cara berbeda dalam memberikan penilaian," ujarnya.


Dikatakan, meskipun sekolah berkurikulum sama atau bahkan memakai buku teks yang sama, memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Alhasil, rapor seorang siswa dari satu sekolah tak bisa dibandingkan dengan rapor siswa sekolah lain meskipun sama-sama duduk di kelas tertentu.
"Muaranya adalah orang tua calon siswa harus memahami bahwa potensi dan kualitas sekolah dapat dimaksimalkan apabila ada keterlibatan mereka di dalamnya," tandasnya. (wia/laz)

Editor : Satria Pradika
#PPDB #balai Tekkomdik #sistem zonasi