Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peringati HUT Ke-78 RI, Bayar Pajak Bermotor Bebas Denda sampai 30 September

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:37 WIB
DEKAT: Program Samsat Mobile Lima Tahunan (Samoli) diluncurkan di i halaman Pura Pakualaman Kota Jogja Kamis (13/7/23). (Dok Humas Pemprov DIJ)
DEKAT: Program Samsat Mobile Lima Tahunan (Samoli) diluncurkan di i halaman Pura Pakualaman Kota Jogja Kamis (13/7/23). (Dok Humas Pemprov DIJ)

RADAR JOGJA - Dalam rangka HUT ke-78 RI, Pemprov DIY bekerja sama dengan Samsat DIY memberikan keringanan beban masyarakat dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Keringanan ini berupa bebas denda pajak atau pemutihan PKB dan bea balik nama. 


Bebas denda ialah program penghapusan denda yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan proses pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, dan proses-proses lainnya. 


Program ini tidak menghapuskan pokok pajak maupun tunggakan. Untuk bebas denda jasa raharja hanya dibebaskan di tahun sebelumnya. 


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY. Layanan ada di seluruh gerai layanan Samsat se-DIY.


"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa identitas dan STNK," katanya kemarin (11/8). 


Wiyos menjelaskan, keuntungan bayar pajak kendaraan pada periode tersebut di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya. 


Mengenai batasan tahun, Wiyos menyebut tidak ada batasan tahun tunggakan pajak yang dapat dilayani pada pemutihan ini. Asalkan data kendaraan bermotor tersebut belum dihapus. 


"Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yg terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya," jelasnya. 


Pun batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor agar tidak dihapus datanya, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) yakni maksimal dua tahun setelah jatuh tempo. 


"Sesuai Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat (3) Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 

setelah habis masa berlaku STNK," terangnya. 


Dan menurutnya, sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat (3) Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali. Kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa denda ini dibuka pada 10 Agustus hingga 30 September 2023. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#pajak kendaeaan bermotor #SWDKLLJ #balik nama