RADAR JOGJA - Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DIJ tinggal menghitung hari. Partai politik diminta manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sebanyak sebanyak 161 bacaleg masuk dalam TMS
Komisoner KPU DIJ Ahmad Shidqi mengatakan, perbaikan dokumen bacaleg ini dilakukan 6-11 Agustus atau pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Pada tahap ini, partai politik harus melakukan pencermatan calon yang diajukan.
"Kami serahkan ke partai tolong cermati, setelah itu kalau mereka masih dalam proses pencermatan DCS ada yang mau diperbaiki silakan setelah itu serahkan lagi ke KPU," katanya Rabu (9/8/23).
KPU DIJ merinci, pengajuan awal caleg di provinsi sebanyak 826. Terdiri dari 482 jumlah laki-laki, dan 344 calon perempuan. Di antara presentase 41,64 persen merupakan caleg perempuan.
Adapun yang memenuhi syarat (MS) saat itu hanya 95 orang dan 731 orang tidak memenuhi syarat (TMS). "Kemudian diperbaiki dan diserahkan lagi ke KPU," ujarnya.
Sehingga, pengajuan perbaikan sebanyak 819 bacaleg terdiri dari 474 laki-laki dan 345 perempuan. Persentase caleg perempuan sebanyak 42,12 persen.
Adapun bacaleg yang memenuhi syarat yang diajukan ke KPU menjadi sebanyak 658 orang. Sisanya sebanyak 161 orang tidak memenuhi syarat. Bacaleg ini ada kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan. Saat ini masih pada masa pencermatan DCS. "Dalam masa pencermatan DCS bagi caleg yang misalkan surat keterangan sehatnya masih ada yang salah, diperbaiki daripada gugur. Caleg harus tahu tahapan-tahapan pemilu jangan semua di pasrah kepada LO partai," jelasnya.
Setelah perbaikan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Caleg selama 4 hari yaitu 12-15 Agustus. Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus dan penetapan DCS pada 18 Agustus. Tanggal 19-23 Agustus pengumuman daftar calon sementara di DIJ melalui koran dan website KPU DIJ.
"Selama lima hari, tujuannya menerima masukan mungkin ada tanggapan masyarakat. Ini bagian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan daftar caleg. Kirimkan masukan ke KPU kita klarifikasi," tambahnya. (wia/bah)