RADAR JOGJA - Informasi penutupan TPST Piyungan dari 23 Juli sampai 5 September yang bersumber dari surat internal Sekprov DIJ jadi perhatian legislator di DPRD DIJ. Sebelum ada solusi penanganan sampah, dia meminta TPST Piyungan tidak ditutup.
Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana menyebut, surat itu semestinya untuk komunikasi internal antarinstansi pemerintahan dari pemprov kepada Pemkab Sleman dan Bantul serta Pemkot Jogja. Dia menegaskan surat internal tersebut semestinya segera disusuli surat yang menjelaskan kepada masyarakat terkait berhentinya pelayanan persampahan di TPDT Piyungan.
Termasuk, persiapan antisipasi dan solusi kabupaten kota semestinya sudah dilakukan sebelum rencana penutupan. "Jangan sampai ditutup sebelum ada solusi," tegas Huda, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Huda, jika belum ada solusi pelayanan sampah jangan menutup TPST karena sangat meresahkan. Dia pun meminta segera diselesaikan koordinasi kabupaten kota tentang persampahan. "Terutama Kota Jogja yang segera berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo dan Gunungkidul untuk pelayanan persampahan di kota," tutur politisi PKS itu.
Huda melanjutkan, untuk wilayah Kabupaten Sleman segera saja memanfaatkan lokasi yang ada di Sleman. Begitu pula untuk Kabupaten Bantul. Sebelum ada solusi pelayanan persampahan pihaknya meminta TPST tetap dibuka. Lebih baik dikerahkan alat berat yang banyak untuk menata lokasi daripada menutup sebelum ada solusi.
"Karena, dampak menutup TPST dan menghentikan pelayanan sampah lebih besar daripada menata lokasi sementara," lanjut dia.
Huda kembali menegaskan, pada 23 Juli TPST tetap dibuka, terutama untuk kota Jogja. Sampai koordinasi kabupaten kota tertangani secara baik.
Menurutnya, Pemrprov DIJ, pemkab, dan pemkot harus memastikan pelayanan persampahan tidak berhenti, apalagi dalam waktu lama. Kasus penutupan TPST telah berulang kali terjadi sehingga meresahkan masyarakat.
"Karena itu jika memang belum ada koordinasi dan solusi kabupaten kota saya minta tetap diaktifkan pelayanan beberapa hari sampai koordinasi selesai," katanya.
Semestinya, lanjut Huda, pemprov dan pemkab serta pemkot cepat koordinasikan pembuangan sampah dalam masa jeda pembangunan. Terlebih lagi solusi permanen segera dilakukan dengan teknologi yang memadai dan efisien, agar tidak masalah berulang terus. (pra)
Editor : Amin Surachmad