JOGJA - Pelayanan sampah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Bantul kembali ditutup mulai 23 Juli sampai 5 September mendatang.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekprov DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja. Kesekapatakan tersebut dikarenakan lokasi zona eksisting TPST Piyungan yang sudah sangat penuh. Dan melebihi kapasitas.
"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam Surat Edaran Sekprov DIJ kepada Pemkot Jogja, Pemkab Sleman, dan Bantul kemarin (21/7).
Dalam edaran tersebut juga diharapkan kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Informasi kedaruratan kondisi TPST tersebut sejatinya telah disampaikan Sekprov DIY melalui surat resmi ke bupati/wali kota di wilayah Kartamantul pada bulan Mei lalu. Kartamantul meliputi Kota Jogjakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Dalam surat tersebut juga tersampaikan informasi, bahwa berdasarkan kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas. Selain itu, belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota.
Ini dibuktikan dengan sampah yang masuk masih menunjukkan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata kurang lebih 700 ton per hari. "Hal itu menyebabkan semakin pendeknya usia pakai Landfill Zona Eksisting. Dari pengamatan dan perhitungan teknis, usia pakai Landfill Zona Eksisting mampu menampung sampah hingga akhir bulan Juni 2023," jelasnya dalam edaran 23 Mei lalu.
Saat ini Pemprov DIY sedang menyiapkan pembangunan Landfill Zona Transisi 2 yang direncanakan akan selesai pada Oktober 2023. Sehingga dalam jangka waktu kurang lebih empat bulan atau Juli hingga Oktober akan menjadi kondisi yang mendesak untuk pelayanan sampah di TPST Regional Piyungan.
"Sehubungan dengan adanya kondisi mendesak, maka pemerintah DIY menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menyiapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi, sehingga pelayanan sampah kepada masyarakat tetap berjalan," tambahnya. (wia)