Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

HB X Ingatkan Para Lurah Tak Salahgunakan Tanah Kas Desa

Editor News • Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:28 WIB
SOSOK : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumaat (19/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SOSOK : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumaat (19/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Hamengku Buwono X (HB X) ingatkan para Lurah tak menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam mengelola dan mengawasi aset pemerintah. Dalam kasus ini adalah tanah kas desa.

Imbauan ini berkaca pada penetapan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santoso oleh Kejaksaan Tinggi DIJ. Kasusnya adalah lemahnya pengawasan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Hingga akhirnya terjadi penyalahgunaan perizinan dan menjadi perumahan.

“Kalau Lurah lain tidak menyalahgunakan tidak kena (sanksi hukum), yang menyalahgunakan. Itu saja,” tegasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (19/5).

Terkait penetapan kasus tersangka terhadap Agus Santoso, HB X menilai bagian dari konsekuensi. Berawal dari penyidikan tersangka Robinson Saalino. Sosok ini adalah pengelola PT Deztama Putri Sentosa.

Perusahaan developer properti ini terbukti menyalahgunakan tanah kas desa Nologaten. Dari izin awal ruang hijau justru menjadi perumahan. Ditambah lagi unit perumahan tersebut dijual kepada masyarakat luas.

“Pokoknya yang melibatkan diri, berproses (diproses hukum) lah itu saja. Lurah lain yang menyalahgunakan,” katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin menuturkan Agus Santoso terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa. Terutama yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Fungsi pengawasan juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pemeriksaan, aksi Agus merugikaan negara hingga Rp 2,952 Miliar. Angka ini meningkaty dari pemeriksaan tersangka Robinson Saalino sebesar kisaran Rp 2,4 Miliar. 

“Perbuatan tersangka RS bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952 miliar. Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp 2,4 Miliar. Sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp 2,9 Miliar,” ujarnya.

Tentang dugaan gratifikasi, timnya akan mendalami lebih lanjut. Hanya saja dalam kasus ini status tersangka karena tidak melakukan peran pengawasan. Sehingga turut membantu tersangka Robinson Saalino sebagai mafia tanah.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#Perumahan TKD Jogjakarta #Hamengku Buwono X #Lurah Caturtunggal #Mafia Tanah Jogjakarta #agus santoso