Slamet tak menampik banyak ajakan untuk tidak membayar. Terlebih setelah kasus Rafael Alun mencuat ke publik. Sehingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat. Termasuk ajakan agar tidak membayar pajak.
“Diluar banyak suara agar masyarakat menolak bayar pajak, jangan bayar pajak, kemudian jangan lapor pajak. Namun kita melihat dari sisi angka saja. Bahwa fakta yang ada bahwa di Jogjakarta penerimaan SPT Tahunan ini adalah 120 persen,” jelasnya, Rabu (10/5).
Slamet menyebut pertumbuhan ini lebih baik dari SPT tahun sebelumnya. Terjadi kenaikan atau tumbuh sebanyak 20 persen. Masyarakat, lanjutnya, justru tetap melakokan kewajiban pelaporan. Baik melalui aplikasi maupun datang ke Kantor Pajak.
“Melaporkkan SPT-nya tetap berbondong-bondong melalui e-filing atau datang langsung ke Kantor Pajak atau Pojok Pajak di beberapa Mal di Jogjakarta. SPT tetap antusias dibanding tahun lalu,” katanya.
Tercatat penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp 1.932 Triliun. Angka ini 35,5 persen dari target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp 5,444 Triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,2 persen.
Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 30 April 2023 adalah 259.380 SPT. Sementara untuk target mencapai 308.238 SPT. Artinya kepatuhan telah mencapai 84,15 persen.
“Data capaian untuk 2023 ini sudah mencapai 120 persen dari trajektori 70 persen,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News