Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Berizin, Reklame di Sarkem Ditutup

Editor Content • Rabu, 10 Mei 2023 | 15:35 WIB
DITUTUP: Petugas Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban berupa penutupan dua reklame yang tidak berizin di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, kemarin (9/5). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
DITUTUP: Petugas Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban berupa penutupan dua reklame yang tidak berizin di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, kemarin (9/5). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Pelanggaran penyelenggaran reklame di Kota Jogja terus terjadi. Terbaru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan penertiban berupa penutupan dua reklame tak berizin di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Selasa (9/5).

Kepala Seksi Pengendaian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dalam perda disebutkan, setiap reklame tersebut mempunyai kewajiban dua izin.

Jika ukuran besar di atas delapan meter persegi wajib memiliki dua izin, yang pertama izin penyelenggaraan reklame dan yang kedua yaitu persetujuan bangunan gedung. “Pada kegiatan ini reklame yang dihentikan fungsinya ini dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki izin sesuai dengan perda maupun Perwal nomor 32 tahun 2023," ujarnya kepada wartawan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (9/5). (pra) Editor : Editor Content
#sarkem #papan reklame tak berizin #reklame