Kepala Seksi Pengendaian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dalam perda disebutkan, setiap reklame tersebut mempunyai kewajiban dua izin.
Jika ukuran besar di atas delapan meter persegi wajib memiliki dua izin, yang pertama izin penyelenggaraan reklame dan yang kedua yaitu persetujuan bangunan gedung. “Pada kegiatan ini reklame yang dihentikan fungsinya ini dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki izin sesuai dengan perda maupun Perwal nomor 32 tahun 2023," ujarnya kepada wartawan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (9/5). (pra) Editor : Editor Content