Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banyak Tanah Kas Desa Beralih Fungsi, Inspektorat Kaji Total Kerugian Negara

Editor News • Sabtu, 6 Mei 2023 | 00:21 WIB
ILEGAL : Salah satu perumahan di Sleman disegel Satpol PP DIJ karena berdiri di atas tanaah kas desa. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
ILEGAL : Salah satu perumahan di Sleman disegel Satpol PP DIJ karena berdiri di atas tanaah kas desa. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Hamengku Buwono X (HB X) memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) terus berlanjut. Terutama yang berubah fungsi menjadi hunian atau perumahan. Salah satu kasusnya kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.

HB X juga meminta Inspektorat mengkaji kerugiannya. Terutama atas peralihan fungsi menjadi hunian atau perumahan. Aksi ini menurutnya sangat merugikan pemerintah. Berupa penyelewengan perizinan dan pemanfaatan TKD.

“Ya kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya. Kalau yang sudah di Kejaksaaan (Kejati DIJ) ya tanya Kejaksaan jangan aku. Kan belum tahu kalau belum sampai Pengadilan,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (5/5).

Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini juga menaruh perhatian kepada pihak yang dirugikan lainnya. Dalam kasus ini adalah pembeli rumah di setiap TKD. Diketahui bahwa mayoritas rumah di TKD telah terjual kepada masyarakat.

“Nanti kita lihat keputusan keputusan Pengadilan, nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.

Ditanya apakah akan ada perataan bangunan, HB X tak menjawab. Menurutnya untuk keputusan merobohkan bangunan tetap wewenang persidangan. Sehingga jajarannya tetap menunggu seluruh proses persidangan selesai. 

“Penyelesainnya nanti itu keputusan Pengadilan dulu. Jangan salah melangkah malah keliru,” tegasnya.

Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menuturkan dirinya telah menyegel 5 perumahan di Jogjakarta. Seluruhnya terindikasi menyalahgunakan tanah kas desa (TKD). Termasuk tanah yang berstatus sultan ground milik Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kelima lokasi ini berada di Nologaten, Caturtunggal, Maguwoharjo Kapanewon Depok. Lalu adapula Candibinangun Kapanewon Pakem dan Minomartani Kapanewon Ngaglik. Seluruhnya telah berdiri bangunan rumah dan mayoritas telah ditempati. 

“Sebenarnya pelanggarannya banyak sekali. Jadi contohnya di Kalurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu Kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul, Bantul,” ujarnya.

Noviar menuturkan pengawasan penggunaan TKD menjadi ranah Pemerintah Kalurahan. Hanya saja selama ini kurang berjalan optimal. Hingga akhirnya Gubernur DIJ Hamengku Buwono X memerintahkan Satpol PP DIJ ikut bergerak melakukan pengawasan. 

Perintah pengawasan TKD, lanjutnya, baru keluar pertengahan 2022. Dasar hukumnya adalah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. Untuk kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ yang memiliki data TKD di Jogjakarta. 

“Selama ini pemasarannya lewat medsos. Terakhir itu mereka menjual 190 juta itupun diiklannya dijual. Kemudian di tempat lain ada yang dengan spesifikasi bangunan lebih besar itu ada yang Rp 360 juta,” katanya.

Atas kejadian ini, Noviar mendorong konsumen berkomunikasi dengan pihak developer. Terutama bagi yang sudah menyerahkan pembayaran. Ini karena transaksi tergolong ilegal dan menyalahi aturan. 

“Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab, jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan,” imbaunya.

Terhadap bangunan di atas TKD, Noviar menuturkan menjadi objek sengketa. Tindak lanjut pasca penyegelan tetap menunggu hasil persidangan di Pengadilan. Ini karena seluruh temuan pelanggaran masuk ranah hukum. 

Sesuai Pergub Nomor 34 Tahun 2017, bangunan di atas TKD terhitung ilegal. Normalnya TKD wajib dikembalikan ke Pemerintah Kalurahan. Termasuk mengembalikan sesuai bentuk awal sebelum menyewa atau memanfaatkan. 

“Nah itu keputusan dari hasil pengadilan apakah nanti Pemda Provinsi atau Kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka itu tergantung dari hasil pengadilan,” ujarnya. (Dwi)  Editor : Editor News
#perumahan ilegal Jogja #Hamengku Buwono X #TKD Jogjakarta #penyalahgunaan TKD #perumahan tanah kas desa