Mitra kerja yang bakal dipanggil dalam rapat kerja (raker) itu, antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ. Tidak tertutup kemungkinan Inspektorat DIJ juga dilibatkan. “Kami agendakan secepatnya. Temuan BPK itu harus ditindaklanjuti,” tegas Ketua Komisi B DPRD DIJ Andriana Wulandari kemarin (27/4).
Ndari, sapaan akrabnya, mengungkapkan raker itu sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan. Pembangunan Pelabuhan Gesing saat ini menjadi sorotan publik. Ini menyusul adanya temuan BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DIJ Tahun 2022 Nomor 12B/LHP/XVIII.YOG/04/2023 tanggal 10 April 2023.
LHP itu secara resmi diserahkan Ketua BPK Isma Yatun di depan rapat paripurna DPRD DIJ pada Kamis (13/4) lalu. Pembangunan Pelabuhan Gesing termasuk yang disinggung ketua BPK.
Sumber anggaran pembangunan Pelabuhan Gesing memakai dana keistimewaan (danais). Pekerjaan pembangunan melampaui tahun anggaran. Namun realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan.
Realisasi fisik per 31 Desember 2022 adalah 90 persen atau sebesar Rp 97,8 miliar. Termasuk material on site yang belum terpasang senilai Rp 9,98 miliar yang diperhitungkan sebagai kemajuan pekerjaan. BPK menemukan Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ telah merealisasikan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 108 miliar atau 100 persen nilai kontrak. Sedangkan pekerjaan utama pembuatan kolam dan dermaga masih belum dapat dilanjutkan.
Lebih lanjut Ndari mengatakan, bakal mendalami temuan BPK tersebut. Dia berharap pemprov serius menindaklanjuti rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut. “Jangan sampai Pelabuhan Gesing ini mengulang nasib Pelabuhan Tanjung Adikarta Kulonprogo yang sejak dibangun 2002 sampai saat ini belum dapat difungsikan,” ujar wakil rakyat asal Pandak, Bantul, ini.
Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarta juga dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ. Masalah Tanjung Adikarta pernah disinggung Pansus LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur DIJ Masa Jabatan 2017-2022 beberapa waktu lalu.
Pelabuhan yang digadang-gadang sebagai bagian dari implementasi visi Among Tani Dagang Layar yang pernah dicetuskan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X itu, kondisinya mangkrak. Tak ada operasional yang berarti. Bukan hanya setahun atau dua tahun. Namun sudah bertahun-tahun lamanya.
“Tanjung Adikarta ini mau diapakan. Sudah bertahun-tahun kelanjutan tidak jelas. Mau diteruskan atau stop sampai di sini,” ujar Wakil Ketua Pansus LPKJ AMJ Gubernur DIJ Masa Jabatan 2017-2022 Gimmy Rusdin Sinaga saat itu.
Gimmy mengatakan, pembangunan Tanjung Adikarta yang telah menyedot anggaran ratusan miliar. Bahkan lebih dari setengah triliun. Totalnya mencapai Rp 540 miliar. Sumber dananya dari APBD DIJ maupun APBN.
Kembali soal temuan BPK, meski pembangunan pelabuhan belum selesai hingga berakhirnya tahun anggaran (TA) 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ mencatatnya sebagai aset tetap konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp 110, 2 miliar.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak. Di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gesing mengalami enam kali addendum. Terakhir pada 27 Desember 2022 saat dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 29 Juli 2023. Perpanjangan diberikan sebagai kompensasi kondisi yang dinyatakan kahar oleh PPK dan penyedia. Karena itu, PPK tidak mengenakan denda keterlambatan atas tambahan waktu pekerjaan yang melampaui tahun anggaran.
Realisasi pembayaran 100 persen itu meski pekerjaan belum rampung dinilai tak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) nomor 70.2 prestasi pekerjaan dinyatakan pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.
Kemudian pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan berita acara serah terima pertama pekerjaan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani kontrak dan penyedia.
BPK menyebut temuan itu muncul karena PPK kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan lalai dalam menyetujui pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan. (kus/laz) Editor : Editor Content