"Perilaku tersangka bukan manusia lagi. Keluarga bapak ibarat kalau dibunuh seperti itu, dikeleti seperti wedus (kambing) gimana, seperti binatang," ungkapnya dengan raut yang masih diselimuti kemarahan.
Hadir dengan didampingi dua kuasa hukumnya, ia meminta agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Apalagi putrinya dibunuh dengan cara keji. "Saya minta pelakunya dihukum mati," kata Heri.
Heri menegaskan bahwa putrinya, Ayu bukanlah berprofesi sebagai open booking online (BO). Sebagaimana diungkapkannya dulu ketika di pemakaman korban. Bahwa profesi sang anak (korban) bekerja sebagai karyawan di Angkasa Pura. Korban telah bekerja di bidang arsip selama empat tahun.
"Sekali lagi anak saya bukan open BO tolong diluruskan. Saya mohon itu saja," tegasnya. Dia menyebut, pekerjaan anaknya sebagaimana pada umumnya. Berangkat pagi, pulang sore. "Nggak pernah yang namanya nginep di luar. Pasti selalu pulang ke rumah," katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Korban R Anwar Widodo menyebut, dari sisi hukum, jelas tindakan pelaku itu terkait dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Khususnya itu golongan satu, dan itu layak di hukum mati.
Di negara ini, sebutnya, peristiwa 340 KUHP sekeji itu disayat-sayat, di potong-potong dipisahkan tulang dan dagingnya, baru kali ini. Apalagi dilihat dari psikologi forensiknya, bahwa pelaku tidak ada gangguan jiwa dan masih ada potensi pelaku mengulanginya kembali kejadian ini. "Saya berharap agar majelis hakim nantinya dalam persindangan pelaku mutilasi layak divonis di hukum mati," imbuhnya.
Terkait HP pelaku dan korban yang belum ditemukan, pihaknya meminta kepada penyidik Polda DIJ untuk segera menemukannya dan membuka chatting keduanya. Karena dari chatting itu dapat mengungkap fakta sebenarnya. "Sebab, selama ini hanya ada keterangan pelaku, tidak ada bukti lainnya sebagai pembanding dari pihak mana pun," sambungnya.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Wanda Satriya Atmaja menilai tindakan pelaku kepada korban bukan hanya mebunuh tetapi ada upaya untuk melenyapkan korban. Apalagi kejadian tersebut menyebabkan, seorang ayah kehilangan anak, dan seorang anak yang sudah sangat kehilangan ibunya. Kemudian dibunuh sangat keji. "Sehingga rasanya sudah sangat patut ketika hukuman mati. Dalam hal ini posisi 340 KUHP, harus ditambahkan hukuman pemberatan," tandasnya. (mel/bah) Editor : Editor Content