Wakil direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ AKBP K Tri Panungko menyebut terkait handphone korban sebagai barang bukti, memang belum ditemukan. Tri menyebut, jajarannya terus melakukan pendalaman dan pencarian terhadap barang bukti tersebut. "Supaya bisa melengkapi terkait berkas-berkas yang diperlukan," bebernya usai rekonstruksi kasus mutilasi di tempat kejadian perkara (TKP) Wisma Anggun 2, kemarin (12/4).
Seperti diketahui, pelaku Heru Prasetyo,24, menjalani rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang, Pakembinangun, Pakem, Sleman. Sebanyak 64 adegan diperagakan Heru di delapan titik lokasi.
Mulai dari pelaku menjemput korban di area parkir Rumah Sakit Bethesda. Kemudian berlanjut saat pelaku makan dan menelepon temannya di Warmindo Jalan Kaliurang Km 15, Ngemplak, Sleman. Kemudian berlanjut menuju Mess HD Tent di Ngaglik, mess tersangka pasca pelaku memutilasi dan meninggalkan korban.
"Tadi juga di toko bangunan. Adegan pelaku membeli gergaji dan alat-alat untuk melakukan aksinya," ungkapnya.
Setelah itu dilanjutkan ke lokasi Wisma Anggun 2. Di TKP tersebut dilakukan beberapa adegan. Mulai dari kedatangan pelaku menggunakan motor Vixion, kemudian check in dan meminta kunci dari petugas penginapan. Lalu dilanjutkan adegan pelaku memesan kamar nomor 51 dan berlanjut pada adegan mutilasi terhadap korban.
"Untuk di lokasi wisma ini ada 47 adegan. Sebanyak 47 adegan ini termasuk beberapa lokasi yang kami asumsikan di wilayah lain, ada di Alun-Alun Pekalongan saat pelaku mencoba melarikan diri. Serta rumah saksi atau rumah persembunyian tersangka (di Temanggung, Jawa Tengah)," terang Tri.
Di kamar nomor 51 itu, Heru memperagakan aksinya. Mulai dari datang dengan membawa tas ransel hitam. Menyembunyikan alat-alat untuk mengeksekusi di bawah selimut. Lalu membunuh korban diawali dengan memukul tengkuk korban dengan paralon besi.
Heru kemudian memomotong tubuh korban menjadi tiga bagian besar. Dilanjutkan penyayatan dan memotong kecil-kecil tubuh korban menjadi 62 bagian. Aksi itu dilakukan di toilet dalam kamar yang ukurannya tak terlalu luas.
Tri menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran, apa yang dilakukan oleh tersangka atau saksi. Kemudian memberikan keyakinan penyidik terhadap keterangan tersangka. Terhadap pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Koordinator Kejaksaan Tinggi DIJ Budi Purwanto membeberkan, rekonstruksi ini suatu tindakan untuk meyakinkan pemeriksa mengenai tindakan pidana dengan cara memperagakan kembali. Nah, undangan menyaksikan hasil rekonstruksi ini menjadi keuntungan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengetahui kronologis maupun urutan kejadian seperti seperti apa.
"Dilihat dari situ nanti kami bisa tahu tersangkanya. Yakin orangnya ini, alat bukti dan petunjuknya bagaimana. Nanti kami sinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikannya," kata Budi yang juga di TKP.
Dijelaskan, berkas inisiatif ini dibuat dari pihak penyidik. Namun demikian, dalam jangka waktu tertentu bila hasil penyidikan belum diserahkan ke penuntut umum, pihaknya akan menagih tindak lanjut dari pemberitahuan dari dimulainya penyidikan.
Saat disinggung kejaksaan ada pemberatan dari hasil rekonstruksi, Pihaknya harus meneliti lebih dulu berkas perkara hasil penyidikannya. “Kami nggak bisa menyimpulkannya seperti apa, kalau perlengkapan berkas sudah lengkap atau P21. Berharap prosesnya bisa berjalan cepat," bebernya (mel/bah) Editor : Editor Content