Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nasib Wuryah Terulang pada Pangeran Juminah

Editor Content • Selasa, 4 April 2023 | 13:06 WIB
SIAP MENANG: KPH Purbodiningrat diapit Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa di sela kunjungan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Galeri Batik Jasmine Nologaten, Rabu (2/12).(ISTIMEWA)
SIAP MENANG: KPH Purbodiningrat diapit Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa di sela kunjungan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Galeri Batik Jasmine Nologaten, Rabu (2/12).(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Lengsernya Raden Mas (RM) Wuryah dari takhta Mataram merupakan kekalahan politik kubu pepatih dalem Adipati Mandaraka dan bupati Ponorogo. Wuryah tak memakai sebutan panembahan atau susuhunan seperti kakeknya Senopati dan ayahandanya Hanyakrawati. Tapi hanya menggunakan sebutan Adipati Martapura.

Dia juga tidak diakui dalam sejarah ketatanegaraan Mataram. Martapura tidak pernah disebut sebagai raja ketiga Mataram. Sejak kakak tirinya mengambil takhta bergelar Panembahan Agung, kemudian Susuhunan Agung dan terakir berganti menjadi Sultan Agung, framing terhadap sosok Martapura terus dibangun. Sejumlah tokoh dan juru bicara istana secara masif melancarkan opini negatif. Bahkan kampanye hitam terhadap Wuryah.

Dalam serat dan babad, Martapura dilukiskan sebagai figur yang menderita sakit kejiwaan. Penyakit itu diderita sejak belia. Begitulah serat dan babad yang banyak ditulis di era Sultan Agung Hanyakrakusuma berbicara.

Martapura divonis tidak layak menyandang gelar raja. Informasi yang cenderung hoax tersebut terus dikembangkan. Diproduksi berulang-ulang. Bahkan Serat Nitik Sultan Agung terang-terangan menegaskan yang pantas menjadi putra mahkota seharusnya Rangsang. Bukan Martapura. Alasannya, dia putra tertua dari Hanyakrawati. Lahir dari permaisuri kedua, Ratu Adi Dyah Banowati.

Penobatan Wuryah ditulis sebagai penjabat (Pj) putra mahkota. Tujuannya menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan. Serat Nitik menyebutkan, saat penobatan Martapura, Rangsang sedang tidak berada di tempat. Rangsang disebut tengah mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Babad Tanah Jawi memberitakan, Martapura menderita sakit ingatan musiman dan suka memakan makhluk yang masih hidup. Karena itu, dinilai berhalangan dan tidak mampu memerintah Mataram.

Sejarah selalu berulang, l’histoire se répète begitu kata Philip Guedalla, seorang pop kultur dari Inggris. Kejadian yang dialami Wuryah pada 1613 itu lebih dari dua abad kemudian terulang pada Pangeran Juminah, putra mahkota calon Sultan Hamengku Buwono VIII.

Pangeran Juminah di masa muda bernama Gusti Raden Mas (GRM) Pratistha. Dia putra kedua dari pernikahan HB VII dengan GKR Hemas. Juminah diangkat sebagai putra mahkota menggantikan kakaknya Pangeran Akhadiyat yang wafat di usia muda 17 tahun pada 1893.

Setelah menjadi putra mahkota, Belanda menyodori kontrak politik kepada Juminah. Kontrak itu disebut Kroonprins Verklaring. Ini seperti terjadi di Kasunanan Surakarta pada 25 Maret 1893 yang menandai penetapan Raden Mas (RM) Gusti Sayidin Malikul Kusno sebagai putra mahkota, calon Susuhunan Paku Buwono X.

Namun kontrak politik di kasultanan tak berjalan lancar. Pasal-pasal yang disodorkan untuk ditandatangani Juminah berbeda dengan apa yang diteken Malikul Kusno. Ada lima pasal yang dinilai menyulitkan posisi Juminah.
Antara lain menyangkut pemberian hak bangun, pengambilalihan monopoli penjualan garam dan candu di kasultanan dengan kompensasi tahunan. Kemudian sewa menyewa tanah perkebunan serta kesanggupan pewaris takhta kasultanan tidak menarik pajak bila nantinya menjadi HB VIII. Juminah merasa keberatan. Dia dan menolak menekennya. Kontrak politik akhirnya terkatung-katung selama beberapa tahun.

Pemerintah Belanda curiga dengan aktivitas Juminah. Khususnya Residen Ament. Diketahui Juminah kerap meditasi di makam kakeknya HB I di Imogiri. Dia juga sering pergi ke Mancingan, Pantai Parangkusumo. Tempat ini dicurigai sebagai lokasi menyusun gerakan perlawanan. Ini berdasarkan pengalaman Belanda saat menangkap raja Surakarta Paku Buwono (PB) VI yang beberapa kali bertemu dengan Pangeran Diponegoro di Mancingan.

Akibatnya, PB VI dilengserkan dari takhtanya dan dibuang ke Ambon pada Juni 1830. PB VI ini merupakan kakek dari Malikul Kusno yang nantinya menjadi PB X, salah satu menantu HB VII.

Residen Ament pada 1902 menuntut Juminah diturunkan dari status putra mahkota. Juminah wajib diperiksa. Bila diketahui melanggar, harus dihukum dengan diasingkan. Menyikapi desakan itu, HB VII mengambil jalan tengah. Mengadili Juminah di Pengadilan Pradata Ageng. Alasannya, bila Juminah dinyatakan bersalah, dia dipersalahkan karena melanggar aturan adat. Bukan melanggar kontrak politik dengan Belanda.

Pradata Ageng khusus mengadili kerabat kasultanan yang melanggar aturan adat. Juminah divonis seolah-olah mengalami gangguan kejiwaan. Dia dianggap ewah alias pikirannya terganggu sehingga urung menjadi sultan. Kedudukan putra mahkota digantikan GRM Sudjadi. Adik kandungnya itu kemudian menjadi HB VIII. Pangeran Juminah rupanya panjang umur. Dia hidup hingga masa HB IX.

Meski pernah menjadi putra mahkota, saat meninggal Juminah tidak dimakamkan di kompleks Imogiri seperti kakaknya, GRM Akhadiyat, dan dua adiknya GRM Putro serta HB VIII. Juminah dikebumikan di Hastarengga, Kotagede. Kompleks makam kerabat Keraton Jogja yang dibangun HB VIII. Bangunan makamnya cukup sederhana.

Nasib trah Juminah juga kurang beruntung. Anaknya Tjandra Sentana hanya mendapatkan gelar raden bekel (RB). Sebuah gelar rendah seorang ningrat, anak calon sultan yang urung jumeneng (bertakhta). Keturunan Juminah ada yang menjadi seniman hingga polisi. Di antaranya, Butet Kertaredjasa dan Irjen Pol (Purn) Haka Astana Mantika Widya. (laz) Editor : Editor Content
#Adipati Mandaraka #Bupati Ponorogo #mataram