Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Penghilangan Barang Bukti Korupsi, Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset

Editor News • Jumat, 10 Maret 2023 | 23:04 WIB
TIINJAU : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjadi pembicara di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat (10/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TIINJAU : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjadi pembicara di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat (10/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kementerian Hukum dan HAM terus mengupayakan penyitaan harta terperkara kasus pidana termasuk koruptor. Arah kebijakan ini adalah mengantisipasi tindakan pencucian uang. Selain itu juga antisipasi upaya penghilangan barang bukti.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pastikan pembahasan aturan ini terus berjalan. Hingga akhirnya disahkan sebagai Undang - Undang yang resmi. Untuk saat ini masih dalam perumusan dengan format RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi, lalu kita akan serahkan kepada Presiden. Kemudian nanti ada supres (Surat Presiden) dari Presiden. Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan ke DPR,” jelasnya ditemui di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat (10/3).

Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan tak ada upaya penundaan. Pihaknya terus mengkaji materi dalam RUU Perampasan Aset. Targetnya pekan depan akan masuk dalam jadwal pembahasan.

“Kita berusaha, kan nanti ada pembukaan masa sidang Minggu depan. Selasa tanggal 14 (14 Maret 2023). Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya,” katanya. 

Eddy memaparkan poin-point dari RUU Perampasan Aset memiliki acuan yang kuat. Salah satunya adalah United Nations Convention Against Corruption. Kebijakan ini di Indonesia terimplementasu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006.

Dia menilai terbitnya RUU Perampasan Aset krusial. Selama ini Indonesia mengacu pada Conviction Based Asset Forfeiture. Artinya baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Artinya kan kita pakai dalam jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya Conviction Based Asset Forfeiture, tapi bisa juga NCB, Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Artinya bisa diakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin akan kita bahas dalam RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ditanya tentang antisipasi pencucian uang, Eddy membenarkan. Menurutnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya ada upaya penghilangan barang bukti. Salah satunya dengan cara tindak pidana pencucian uang

Sebagai sinkronisasi, jajarannya juga akan menggunakan data LHKPN. Berupa aset yang dimiliki oleh setiap terperkara. Adanya perbedaan data akan menjadi upaya penyelidikan dan berujung pada penyitaan. 

“Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Data nanti LHKPN dan ini yang nanti masih akan dibahas. Kan masih berbentuk rancangan,” katanya. (dwi) Editor : Editor News
#Penghilangan barang bukti #Edward Omar Sharif Hiariej #RUU Perampasan Aset #Kemenkumham #Tindakan Pencucian uang