Lokasi parkir juga dinilai tak memadai. Untuk itu, gelaran TJE diminta disetop mulai Jumat (16/12). Permintaan penghentian even TJE dilayangkan oleh Satpol PP Kota Jogja Kamis (15/12).
Plt Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan peringatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi yang membawahi kawasan cagar budaya dan sumbu filosofi. Rekomendasi tersebut menyatakan tak memberikan izin pada gelaran TJE. Ini tertuang dalam surat UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nomor 435/ 486 yang dikeluarkan pada 8 Desember lalu.
Ada juga rekomendasi dari Balai Pengelilaan Kawasan Sumbu Filosofi DIJ. Instansi tersebut tak mengizinkan gelaran TJE melalui surat bernomor 430/ 107955 pada 9 Desember lalu.
Kedua instansi tersebut menilai kegiatan TJR dikhawatirkan mengganggu kawasan cagar budaya sumbu filosofi. Selain itu juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan kepadatan di area-area sekitarnya.
"Kami melaksanakan sesuai ketugasan saja dengan menindaklanjuti rekomendasi sejumlah instansi yang dikeluarkan sebelumnya," jelas Octo, Jumat (16/12).
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan Dinas Kebudayaan DIJ juga menjadi pemberi rekomendasi. Ini karena menyangkut keberadaan sumbu filosofi. Sementara yang berwenang atas izin keramaian adalah pihak kepolisian.
"Kalau memang rekomendasinya tidak diizinkan ya kami nanti resik-resik gitu. Kita punya komitmen bersama, kita taat aturan. Kalau tidak direkomendasikan ya kita tertibkan karena punya jangka panjang," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News