Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aksi Unjuk Rasa di Tugu, Tolak 17 Pasal yang Batasi Ruang Gerak Jurnalis

Editor News • Rabu, 7 Desember 2022 | 01:05 WIB
SUARA RAKYAT : Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU KUHP di Tugu Jogjakarta, Selasa (6/12). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
SUARA RAKYAT : Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU KUHP di Tugu Jogjakarta, Selasa (6/12). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Sejumlah masyarakat Jogjakarta yang tergabung dalam berbagai aliansi turun ke jalan, Selasa (6/12). Ini sebagai bentuk penolakan atas disahkannya RUU KUHP oleh pemerintah pusat. Salah satu yang turut menyuarakan penolakannya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogjakarta.

Ketua AJI Jogjakarta Shinta Maharani menyoroti ada sebanyak 17 pasal dalam RUU KUHP berpotensi membatasi kebebasan para jurnalis. Misalnya, pasal 218 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, pasal ini akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam melakukan kritik kepada pemerintah. Dia juga menilai para jurnalis akan berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal ini. Padahal, tanpa ada pasal tersebut selama ini masih banyak jurnalis yang menerima ancaman dan intimidasi dari pihak luar.

“Itu sangat bermasalah. Teman-teman akan rawan dikriminalisasi. Jadi ancamannya akan semakin berlapis. Selama ini teman-teman jurnalis sudah mendapat ancaman, kekerasan, dan intimidasi. Dengan adanya pasal ini teman-teman jurnalis sangat berpotensi untuk dipenjara,” jelasnya usai aksi di Tugu Pal Putih Jogjakarta, Selasa (6/12).

Selain itu, ada pula larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. Ini tertuang pada pasal 188.

“Teman-teman jurnalis sering menulis tentang korban tragedi politik. Dengan adanya pasal ini teman-teman rawan untuk dikriminalisasi, rawan dipenjara,” tegasnya.

Shinta berharap pasal-pasal yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dapat dihapuskan. Aksi lanjutan juga akan digelar bersama dengan aliansi lainnya. Menurutnya, aksi ini menjadi bentuk kritik dari masyarakat sipil kepada pemerintah. 

Dalam aksi ini, masyarakat sipil, lanjutnya,  mengambil peran melakukan perlawanan Guna menyampaikan suara aspirasi di ruang publik. Baik dengan turun ke jalan maupun melalui media sosial. 

“Apapun jalannya sama pentingnya karena kita berani untuk menyalurkan aspirasi. Ini bagian dari kemerdekaan individu yang dijamin oleh konsitusi kita,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Pengesahan RUU KUHP #demo Jogjakarta #Demo RUU KUHP #demo tugu jogja